saving

Cara Memesan Sukuk Tabungan ST011, Mau yang Keuntungan 6,30 Persen atau 6,50 Persen Per Tahun?

Selasa, 7 November 2023 | 20:21 WIB
Simak cara memesan Sukuk Tabungan ST011, produk investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah. (Freepik/Kemenkeu.go.id)

PejuangKantoran.com - Kalau kamu mau produk investasi yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan, ditambah lagi dikelola sesuai prinsip syariah, ini saatnya kamu membeli Sukuk Tabungan ST011.

Mulai 6 November - 6 Desember 2023, Sukuk Tabungan ST011 yang diterbitkan oleh Pemerintah sudah bisa mulai dipesan. Produk investasi syariah ini ditawarkan dalam dua seri.

Sukuk Tabungan ST011 yang pertama adalah ST011T2 (masa tenor 2 tahun) dengan imbal hasil 6,30% per tahun. Pilihan kedua adalah ST011T4 (masa tenor 4 tahun) dengan imbal hasil lebih besar, yaitu 6,50% per tahun.

Baca Juga: Politik Dinasti: Publik Terluka dan Kecewa, Elektabilitas Prabowo-Gibran Turun

Karakteristik Sukuk Tabungan

Berbeda dengan bentuk investasi lainnya, karakteristik Sukuk Tabungan adalah sebagai berikut:

• Untuk individu WNI
• Tenor 2 tahun (ST011T2) dan tenor 4 tahun (ST011T4 (Green Sukuk))
• Fasilitas early redemption 
• Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah
• Imbalan mengambang dengan batas minimal
• Tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan
• Pemesanan mulai dari Rp1 Juta

Cara memesan Sukuk Tabungan Seri ST011

Bagi kamu yang ingin membeli produk investasi syariah, cara memesan Sukuk Tabungan Seri ST011 semakin mudah karena menggunakan e-SBN.

Melalui e-SBN, kamu dapat melakukan pembelian ST011 di mana saja dan kapan saja secara online selama masa penawaran.

Baca Juga: Rudy Golden Boy Ungkap Rahasia Jadi Atlet Fighter MMA

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Registrasi

Lakukan proses pendaftaran Calon Investor melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis) dengan memasukkan data diri, nomor SID (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana, dan nomor Rekening Surat Berharga.

Bagi kamu yang belum memiliki nomor-nomor tersebut, maka pihak Midis akan membantu.
Sebagai informasi, SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Halaman:

Tags

Terkini