PejuangKantoran.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan pembatasan terhadap fitur gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pembatasan masa berlaku promo gratis ongkir yang menyebabkan biaya kirim berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau biaya dasar layanan pos. Promo semacam ini hanya diperbolehkan berlangsung paling lama tiga hari dalam satu bulan.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menyatakan bahwa ketentuan ini diterapkan untuk menjaga kestabilan tarif jasa pengiriman dan mencegah terjadinya perang harga yang tidak sehat. Namun demikian, ia membuka peluang bagi penyelenggara e-commerce untuk mengajukan perpanjangan masa promo gratis ongkir, selama dapat menunjukkan data dan hasil evaluasi yang mendukung.
Baca Juga: Berjejaring Tidak Harus Tatap Muka, Bisa Kok Membangun Networking Meski dari Jarak Jauh
“Betul, ada pembatasan. Tapi masa promonya bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi. Misalnya, awalnya hanya tiga hari, namun jika mereka mengajukan permintaan dan evaluasinya menunjukkan kelayakan, maka bisa saja diperpanjang,” ujar Gunawan kepada wartawan, Jumat, 16 Mei 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa struktur tarif pengiriman telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 41 Permen tersebut. Tarif ditentukan berdasarkan biaya operasional atau biaya produksi ditambah margin keuntungan. Biaya operasional ini meliputi berbagai komponen, mulai dari gaji karyawan, transportasi, teknologi, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.
Gunawan menambahkan bahwa apabila pihak e-commerce ingin memperpanjang periode gratis ongkir, mereka wajib menyerahkan data pendukung untuk dianalisis dan dibandingkan dengan tarif rata-rata industri.
Baca Juga: 5 Inti Metode Manajemen Tidur ala Pelatih Tidur Premiere League Membuat Tidurmu Berkualitas
Dalam draf Pasal 45 beleid ini, disebutkan bahwa penyedia jasa pos masih diperbolehkan memberikan diskon, asalkan tarif akhir tidak lebih rendah dari biaya dasar layanan. Namun untuk potongan harga yang menyebabkan tarif di bawah HPP, hanya bisa dilakukan dalam periode tertentu, yaitu maksimal tiga hari dalam sebulan.
“Periode tertentu sebagaimana dimaksud, dapat dilaksanakan paling lama tiga hari dalam satu bulan,” demikian kutipan dari Pasal 45 ayat 4 Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025.
Kebijakan ini diyakini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan industri jasa pengiriman di tengah persaingan ketat e-commerce yang semakin agresif dalam menarik konsumen melalui promosi harga.