PejuangKantoran.com - Kamu pasti pernah mendengar aturan bahwa paspor harus sudah diperpanjang atau diganti dengan yang baru saat masa berlakunya telah habis atau akan habis dalam waktu enam bulan.
Ini memang sudah jadi peraturan yang wajib dipatuhi. Namun, pertanyaannya adalah mengapa?
Alasan utamanya, jika tidak dilakukan maka ini akan menyulitkan pemilik paspor saat bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: BRI Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Bazaar dan Klaster Petani Stroberi
Faktanya, sampai sekarang sebagian besar negara di dunia masih menjadikan masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis sebagai salah satu syarat untuk masuk ke negaranya.
Sudah ada aturan hukumnya
Aturan mengenai paspor harus diganti enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis sudah tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1).
Dalam aturan tersebut, tertulis dengan jelas bahwa dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Namun, untuk WNI di luar negeri yang akan kembali ke Indonesia dan memiliki paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan, tetap dapat masuk ke Indonesia.
Baca Juga: 4 Penyebab Gen Z dan Milenial Asik-asik Aja Makan Sendirian, Siapa Bilang karena Kesepian?
Menurut Achmad, ini karena ada aturan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap WNI tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.
Jadi kebijakan antarnegara
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari situs resmi Imigrasi RI, menjelaskan, ketentuan mengenai masa berlaku paspor enam bulan ini juga telah menjadi common policy atau (kebijakan bersama) antarnegara.
Bahkan, aturan tersebut telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO), yang diselenggarakan pada Oktober 2022 di Montreal, Kanada.
Artikel Terkait
Berikut Daftar Manfaat Cuka Apel Bagi Kesehatan Tubuh Kamu. Awas, Jangan Asal Minum!
4 Minuman Peningkat Imunitas yang Wajib Kamu Coba, Bikin Lebih Sehat
BRI Dorong Pertumbuhan Sektor Properti Melalui KPR BRI Property Expo
Mobil Kepresidenan Presiden Prabowo Yang Lain Juga Berwarna Putih. Menurut Pakar Desain Ada Filosofinya
Tidur Dengan Ponsel Dekat Kepala Tidak Memicu Kanker, Namun Awas Bahaya-Bahaya Lain Mengancam!
Lowongan Kerja: Corporate Communications Lead di Nestlé Indonesia
Jin BTS Bergabung dengan Dolby untuk Rayakan Single Terbaru “I’ll Be There”