Baru Paham, Mengapa Paspor Harus Diperpanjang 6 Bulan sebelum Masa Berlakunya Habis

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 28 Oktober 2024 | 10:05 WIB
Mengapa paspor harus diperpanjang enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis? (Kantor Imigrasi Yogyakarta)
Mengapa paspor harus diperpanjang enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis? (Kantor Imigrasi Yogyakarta)

Dalam Working Paper pertemuan tersebut, tercantum bahwa Indonesia juga memberikan syarat kepada pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayahnya untuk memiliki dokumen perjalanan sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan.

Jadi, aturan masa berlaku paspor ini lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Wilayah Indonesia.

Baca Juga: Cara Menjawab Pertanyaan Apa yang Akan Kamu Berikan untuk Perusahaan saat Wawancara Kerja

Hal ini juga ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal. Umumnya, visa dari berbagai negara, termasuk Indonesia, diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang.

"Sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri,” Achmad Nur Saleh mengingatkan. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Imigrasi.go.id, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X