PejuangKantoran.com - Salah satu yang harus dipersiapkan saat bepergian ke luar negeri adalah memiliki visa. Tanpa dokumen tersebut, kamu tidak akan bisa masuk ke negara tujuan.
Namun, saat ini sudah ada 80 negara bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia. Jadi, kamu bisa langsung masuk ke negara tersebut tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
Di antara 80 negara tersebut, ada yang benar-benar bebas visa, ada yang menawarkan visa kunjungan, dan negara yang hanya membutuhkan Otoritas Perjalanan Elektronik atau Electronic Travel Authorization (eTA).
Baca Juga: Berapa Gaji SPPI, Sarjana Penggerak Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis?
1. Negara bebas visa
Meski bebas visa, tetapi kamu wajib perhatikan durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan untuk warga negara Indonesia di setiap negara, yang bisa berbeda tergantung pada regulasi visa negara tersebut.
Untuk masa tinggal yang melebihi durasi yang diizinkan atau untuk tujuan yang tidak termasuk dalam Kebijakan Pembebasan Visa maka kamu tetap membutuhkan visa.
Berdasarkan situs Visa Index, pemegang paspor Indonesia dapat bepergian tanpa visa ke 46 negara berikut:
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Cile
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Filipina
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakstan
- Kepulauan Cook
- Kiribati
- Kolombia
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Maroko
- Mikronesia
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor Leste
- Tunisia
- Turki
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
2. Negara yang menawarkan visa kunjungan
Di negara-negara ini, kamu dapat membuat visa kunjungan saat kedatangan, seperti di bandara atau titik perbatasan.
Baca Juga: Series Scandal 3 Tampilkan Adegan-adegan Sexy antara Al Ghazali dan Zsa Zsa Utari
Kamu tetap harus melengkapi dokumen-dokumen wajib, memberikan dokumen tambahan yang diperlukan, dan membayar biaya visa yang sesuai.
Setelah itu, barulah petugas imigrasi akan menerbitkan visa untuk durasi dan tujuan yang ditentukan. Untuk biaya, masa berlaku, dan durasi tinggal yang diizinkan bisa berbeda-beda di tiap negara.
Artikel Terkait
Series Scandal 3 Tampilkan Adegan-adegan Sexy antara Al Ghazali dan Zsa Zsa Utari
3 Hal yang Harus Dipertimbangkan Oleh Pemula Dalam Memilih Outfit untuk Lari
Tips Bagi Fresh Graduate Agar Bisa Melakukan Adaptasi Secara Cepat di Kantor
Emotional Intelligence atau Emotional Quotient Sangat Penting di Tempat Kerja. Berikut Alasan-alasannya
10 Keterampilan Komunikasi Utama yang Harus Kamu Kuasai Supaya Komunikasimu Lebih Efektif
3 Tips Menghadapi Atasan Micromanager Agar Tidak Merusak Produktivitas dan Kreativitas Kerja
Apa Itu Program Jaminan Pensiun? Wajib Dimiliki dan Dimengerti oleh Pekerja Kantoran!