Siap-Siap Traveling! Ini Daftar 80 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia 2025

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 14 Januari 2025 | 20:58 WIB
Ilustrasi: Pemegang paspor Indonesia kini bisa memasuki 80 negara yang dinyatakan bebas visa. (Freepik/Convert Kit)
Ilustrasi: Pemegang paspor Indonesia kini bisa memasuki 80 negara yang dinyatakan bebas visa. (Freepik/Convert Kit)

PejuangKantoran.com - Salah satu yang harus dipersiapkan saat bepergian ke luar negeri adalah memiliki visa. Tanpa dokumen tersebut, kamu tidak akan bisa masuk ke negara tujuan.

Namun, saat ini sudah ada 80 negara bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia. Jadi, kamu bisa langsung masuk ke negara tersebut tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.

Di antara 80 negara tersebut, ada yang benar-benar bebas visa, ada yang menawarkan visa kunjungan, dan negara yang hanya membutuhkan Otoritas Perjalanan Elektronik atau Electronic Travel Authorization (eTA).

Baca Juga: Berapa Gaji SPPI, Sarjana Penggerak Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis?

1. Negara bebas visa

Meski bebas visa, tetapi kamu wajib perhatikan durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan untuk warga negara Indonesia di setiap negara, yang bisa berbeda tergantung pada regulasi visa negara tersebut.

Untuk masa tinggal yang melebihi durasi yang diizinkan atau untuk tujuan yang tidak termasuk dalam Kebijakan Pembebasan Visa maka kamu tetap membutuhkan visa.

Berdasarkan situs Visa Index, pemegang paspor Indonesia dapat bepergian tanpa visa ke 46 negara berikut:

- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Cile
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Filipina
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakstan
- Kepulauan Cook
- Kiribati
- Kolombia
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Maroko
- Mikronesia
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor Leste
- Tunisia
- Turki
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam

2. Negara yang menawarkan visa kunjungan

Di negara-negara ini, kamu dapat membuat visa kunjungan saat kedatangan, seperti di bandara atau titik perbatasan.

 

Baca Juga: Series Scandal 3 Tampilkan Adegan-adegan Sexy antara Al Ghazali dan Zsa Zsa Utari

Kamu tetap harus melengkapi dokumen-dokumen wajib, memberikan dokumen tambahan yang diperlukan, dan membayar biaya visa yang sesuai.

Setelah itu, barulah petugas imigrasi akan menerbitkan visa untuk durasi dan tujuan yang ditentukan. Untuk biaya, masa berlaku, dan durasi tinggal yang diizinkan bisa berbeda-beda di tiap negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Visa Index

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X