Hati-Hati Membuat Stiker WhatsApp Menggunakan Wajah Orang Lain, Bisa Dipenjara 8 Tahun Kalau Bermasalah!

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Senin, 17 Februari 2025 | 11:05 WIB
Hati-hati dalam menggunakan wajah orang lain untuk stiker WA, berpotensi kasus hukum. (Freepik)
Hati-hati dalam menggunakan wajah orang lain untuk stiker WA, berpotensi kasus hukum. (Freepik)

Pejuangkantoran.com – Berbagai aplikasi chat messenger menawarkan fitur-fitur yang membuat percakapan di dalamnya menjadi seru. Salah satu yang sebenarnya sudah cukup lama ada namun menjadi salah satu yang seru adalah fitur stiker, seperti di palikasi WhatsApps (WA).

Saat ini, fitur ini bisa membuat stiker secara instan dengan memencet tombol “Buat” di kolom chat WA. Kamu bisa memakai foto yang ada di Galeri ponsel kamu dan menambahkan teks atau gambar-gambar lain.

Umumnya, orang yang membuat stiker itu digunakan untuk seru-seruan, terutama bila melakukan percakapan di grup WA di lingkup yang lebih dekat secara emosional.

Terkadang, kita juga membuat stiker dengan foto kita sendiri untuk jadi koleksi supaya ketika menanggapi chat orang lain cukup klik stiker pribadi kita.

Tapi, tak jarang ada teman yang iseng memakai foto teman lain untuk digunakan sebagai stiker. Sebenarnya, bisanya hal ini hanya untuk guyon atau seru-seruan. Namun tetap harus hati-hati, karena ada implikasi hukumnya bila tidak hati-hati dalam membuat dan menggunakannya.

 Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp Yang Bakal Dipasang Ini, Cocok Buat Orang Yang Supersibuk dan Banyak Grup WA

Peraturan yang menaunginya

Seperti yang disamapikan di laman hukumonline.com, setiap Tindakan yang memanfaatkan teknologi internet dan memasuki ruang dunia maya dikenal sebagai cyber law. Berkaitan dengan cyber law.

Di Indonesia, cyber law ini mengacu pada UU ITE dan perubahannya. Dalam kasus menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA, dasar aturannya adalah Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 yang mengatur sebagai berikut:

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Informasi elektronik  adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, fotoElectronic Data Interchange (“EDI”), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Menurut web site ini, memakai wajah orang lain untuk stiker di WA bisa dianggap sebagai menggunakan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, yang dalam hal ini berupa foto.

 

Bisa kena pidana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: hukumonline.com, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X