Hati-Hati Membuat Stiker WhatsApp Menggunakan Wajah Orang Lain, Bisa Dipenjara 8 Tahun Kalau Bermasalah!

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Senin, 17 Februari 2025 | 11:05 WIB
Hati-hati dalam menggunakan wajah orang lain untuk stiker WA, berpotensi kasus hukum. (Freepik)
Hati-hati dalam menggunakan wajah orang lain untuk stiker WA, berpotensi kasus hukum. (Freepik)

Merujuk peraturan di atas, untuk menggunakannya (sebagai stiker WA dalam hal ini) harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

Sebab, ketika seseorang kemudian merasa dirugikan atau merasa dilanggar haknya karena tersebarnya stiker WA yang menampilkan wajahnya tersebut, pihak terkait bisa mengajukan gugatan ata kerugian yang ditimbulkan, sesuai dengan yang diatur di peraturan tersebut di atas.

Lalu, Tindakan mengedit stiker WA wajah tersebut, ternyata juga ada dasar hukum yang mengaturnya, lho. Peraturannya adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Baca Juga: Aplikasi WA Kamu Sering Ngelag? Coba Ikuti Langkah-Langkah Berikut Untuk Memperbaikinya!

Jadi ada unsur tindak pidana subjektif dan objektif dalam hal ini. Unsur subjektifnya adalah sengaja melawan hukum. Sedangkan unsue objektifnya adalah mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.

Dan, jika dianggap melanggar Pasa 32 ayat (1) UU ITE  ini, ada pidananya, yaitu penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

Jadi, sebaiknya berhati-hati dalam membuat dan menggunakan stiker dalam chat room seperti WA. Sebelum membuat, sebaiknya tanya yang bersangkutan terlebih dahulu jika akan menggunakan wajahnya sebagai stiker.

Paling mudah, ya sebaiknya tidak usah menggunakan wajah orang lain atau wajah diri sendiri untuk dijadikan sebagai stiker WA. Pakai saja foto benda atau ilustrasi yang kamu buat sendiri untuk keperluan itu.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: hukumonline.com, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X