Jika Suka Traveling ke Luar Negeri, Berikut Ini Standar Sebuah Bandara Internasional yang Perlu Kamu Tahu!

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Senin, 1 Desember 2025 | 15:48 WIB
Ilustrasi sebuah bandara internasional, punya ciri-ciri fisik tertentu. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
Ilustrasi sebuah bandara internasional, punya ciri-ciri fisik tertentu. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Pejuangkantoran.com –  Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang semula berstatus bandara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri berdasar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025, dicabut statusnya.

Melalui Keputusan Menteri KM 55 Tahun 2025 yang ditanda tangan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025. Kepmen ini mencabut status Bandara IMIP sebagai bandara yang bisa melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Terlepas dari kasus ini, bagi kamu yang suka traveling ke luar negeri, perlu tahu apakah sebuah bandara tersebut berstatus internasional atau bukan.

Ada syarat-syarat sebuah bandara bisa mempunya status bandara internasional yang bisa melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Berdasarkan regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia, standar bandar internasional adalah sebagai berikut:

 Baca Juga: Tren Traveling 2023: Staycation sampai Liburan Internasional Makin Sering

Standar ICAO

CAO tidak memberikan “sertifikat bandara internasional”, namun, ICAO menetapkan standar minimum (SARPs) yang wajib dipenuhi jika sebuah bandara ingin melayani penerbangan internasional.

Bandara internasional menurut ICAO harus memiliki:

1. Fasilitas Imigrasi

  • Immigration inspection;
  • Passport control area;
  • Secure border entry/exit system.

2. Fasilitas Bea Cukai (Custom;s)

  • Customs checkpoint;
  • Declaration zone (red/green channel);
  • Area pemeriksaan bagasi internasional.

3. Karantina Kesehatan dan Pertanian

  • Health quarantine;
  • Animal and plant quarantine;

4. Keamanan Penerbangan Internasional

Bandara internasional harus memenuhi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: kompas.com, Berbagai Sumber, icao.int

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X