senggang

Berkurban Makin Mudah, tapi Jangan Sampai Jadi Sasaran Penipuan Kurban Online!

Jumat, 14 Juni 2024 | 18:02 WIB
Ilustrasi: Agar tidak jadi sasaran penipuan kurban online, pilih lembaga penyalur kurban yang berizin resmi. (dompetdhuafa.org)

PejuangKantoran.com - Idul Adha segera menjelang. Siapa yang belum berkurban? Daripada pusing cari-cari hewan kurban sendiri, kenapa tak coba untuk ikut kurban online lewat lembaga amal digital?

Hanya saja kamu harus berhati-hati memilih lembaga amal untuk kurban online. Tak dimungkiri saat ini ada banyak lembaga amal yang menyalurkan hewan kurban secara digital, namun tak semuanya bisa dipercaya.

Ada banyak lembaga online yang juga fiktif dan kerap melakukan penipuan. Bagaimana agar kamu tidak terjebak atau tertipu dengan layanan digital online untuk kurban Idul Adha ini?

Baca Juga: My Nerd Girl Berlanjut ke Season 3 dengan Kisah yang Lebih Dewasa dan Penuh Misteri

Berikut beberapa tips dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengenali ciri-ciri penipuan kurban online:

1. Harganya jauh lebih murah dibanding harga pasaran pada umumnya. Sebagai contoh, harga qurban kambing di Rumahzakat.org adalah Rp2.100.000, harga qurban 1/7 sapi Rp2.375.000, dan harga qurban sapi adalah Rp 14.800.000.

Jika harga yang ditawarkan lembaga penyalur kurban online jauh di bawah kisaran tersebut, kamu patut curiga.

2. Badan penyalur kurban tidak berizin resmi dan terdaftar. Memilih lembaga yang professional, terpercaya, dan kredibel dalam pelaksanaan ibadah kurban online menjadi syarat utama yang harus diperhatikan.

Hal itu harus menjadi pegangan dalam menjaga kekhusyuan dalam beribadah, ada kemudahan yang didapatkan, dan hewan qurban pun sah secara hukum.

3. Nomor rekening tidak sama dengan identitas penyalur kurban. Hal seperti ini bukan hanya terjadi pada badan penyalur kurban online, tetapi juga pada toko-toko online.

Jika nomor rekening yang diberikan tidak sama dengan identitas penyalur kurban, coba cek apakah nomor rekening tersebut pernah dilaporkan atas dugaan penipuan melalui Cekrekening.id atau Lapor.go.id yang dikelola kementerian.

Baca Juga: Selalu Gagal dalam Tahap Wawancara Kerja? Mungkin Ini Kesalahan yang Kamu Lakukan

4. Meminta data pribadi seperti OTP dan PIN. PIN ATM atau mobile banking seharusnya hanya boleh diketahui pemilik rekening.

Sedangkan OTP (One-time password) merupakan sistem keamanan untuk melindungi data pribadi nasabah perbankan. Jadi, keduanya tidak boleh dibagikan kepada orang lain.

5. Tidak memiliki dokumentasi resmi foto dan video saat pemilihan, penyembelihan, dan penyaluran kurban. Badan penyalur kurban online yang benar akan memberikan bukti dokumentasi kepada konsumen berupa foto/video hewan kurban dan pelaksanaannya.

Halaman:

Tags

Terkini