Dalam Working Paper pertemuan tersebut, tercantum bahwa Indonesia juga memberikan syarat kepada pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayahnya untuk memiliki dokumen perjalanan sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan.
Jadi, aturan masa berlaku paspor ini lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Wilayah Indonesia.
Baca Juga: Cara Menjawab Pertanyaan Apa yang Akan Kamu Berikan untuk Perusahaan saat Wawancara Kerja
Hal ini juga ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal. Umumnya, visa dari berbagai negara, termasuk Indonesia, diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang.
"Sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri,” Achmad Nur Saleh mengingatkan. (Elga Windasari)