Syarat khusus
Untuk jenjang DPT Madya:
● Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), diutamakan Master (S2);
● Memiliki pengalaman jabatan yang relevan secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
● Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau jabatan yang setara minimal 2 (dua) tahun;
● Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 2 Oktober 2023;
● Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Lemhanas/ Sespimti/ Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I/ pendidikan dan pelatihan yang setara;
● Untuk PNS sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Brigadir Jenderal Polisi;
● Khusus untuk jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
Untuk jenjang DPT Pratama:
● Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV);
● Memiliki pengalaman jabatan yang relevan secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
● Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya atau Spesialis Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
● Khusus untuk jabatan Direktur Penuntutan, sedang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa;
● Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 2 Oktober 2023;