Syarat khusus
Untuk jenjang DPT Madya:
● Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), diutamakan Master (S2);
● Memiliki pengalaman jabatan yang relevan secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
● Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau jabatan yang setara minimal 2 (dua) tahun;
● Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 2 Oktober 2023;
● Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Lemhanas/ Sespimti/ Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I/ pendidikan dan pelatihan yang setara;
● Untuk PNS sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Brigadir Jenderal Polisi;
● Khusus untuk jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
Untuk jenjang DPT Pratama:
● Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV);
● Memiliki pengalaman jabatan yang relevan secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
● Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya atau Spesialis Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
● Khusus untuk jabatan Direktur Penuntutan, sedang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa;
● Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 2 Oktober 2023;
Artikel Terkait
Cara Memilih Universitas di Inggris yang Sesuai Kebutuhan untuk Beasiswa Chevening
Apa Itu KPI dan Mengapa Karyawan Perlu Menggunakan KPI untuk Mengukur Kemajuan dalam Bekerja?
Konser Taylor Swift di Singapura, Satu-satunya di Asia Tenggara
Contoh KPI Berdasarkan Divisi, Pastikan Membuat Target yang Terukur dan Realistis
Coldplay Pecahkan Rekor Penjualan Tiket Terbanyak dalam Satu Hari di Singapura
Jokowi Tetapkan Fase Endemi, Jika Kena Covid-19 Masyarakat Harus Bayar Pengobatan Sendiri