KPK Buka Lowongan Kerja, Ada 5 Jabatan yang Tersedia. Ini Syarat dan Tugasnya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 22 Juni 2023 | 08:42 WIB
KPK menggelar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di Lingkungan KPK Tahun 2023. (Indonesia.go.id)
KPK menggelar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di Lingkungan KPK Tahun 2023. (Indonesia.go.id)

Syarat khusus

Untuk jenjang DPT Madya:

● Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), diutamakan Master (S2);

● Memiliki pengalaman jabatan yang relevan secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;

● Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau jabatan yang setara minimal 2 (dua) tahun;

● Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 2 Oktober 2023;

● Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Lemhanas/ Sespimti/ Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I/ pendidikan dan pelatihan yang setara;

● Untuk PNS sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Brigadir Jenderal Polisi;

● Khusus untuk jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Untuk jenjang DPT Pratama:

● Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV);

● Memiliki pengalaman jabatan yang relevan secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;

● Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya atau Spesialis Utama paling singkat 2 (dua) tahun;

● Khusus untuk jabatan Direktur Penuntutan, sedang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa;

● Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 2 Oktober 2023;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Rekrutmen KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X