KPK Buka Lowongan Kerja, Ada 5 Jabatan yang Tersedia. Ini Syarat dan Tugasnya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 22 Juni 2023 | 08:42 WIB
KPK menggelar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di Lingkungan KPK Tahun 2023. (Indonesia.go.id)
KPK menggelar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di Lingkungan KPK Tahun 2023. (Indonesia.go.id)

PejuangKantoran.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menggelar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di Lingkungan KPK Tahun 2023.

Lowongan kerja tersebut dibuka untuk PNS dan Polri, dimulai pada 20 Juni 2023 dan ditutup 5 Juli 2023.

"Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama," tulis panitia seleksi dalam situs rekrutmen KPK.

Baca Juga: Kesempatan buat yang Hobi TikTokan, Ada Lowongan Tiktok Manager di Perusahaan Kosmetik Nih!

Jika kamu tertarik bekerja di KPK, berikut adalah posisi jabatan yang terbuka beserta fungsi dan tugasnya.

1. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi

Jenjang DPT: Madya
Tugas: Menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan eksekusi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

2. Deputi Bidang Informasi dan Data

Jenjang DPT: Madya
Tugas: Menyiapkan dan melaksanakan rumusan kebijakan pada bidang informasi dan data dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

3. Direktur Penyelidikan

Jenjang DPT: Pramata
Tugas: Menyiapkan kebijakan dan melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan bekerja sama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.

4. Direktur Penuntutan

Jenjang DPT: Pramata
Tugas: Menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan penuntutan, mengajukan upaya hukum, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan upaya hukum lainnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I

Jenjang DPT: Pramata
Tugas: Melaksanakan koordinasi dan supervisi sesuai ruang lingkup wilayah yang ditentukan.
Persyaratan yang harus dipenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Rekrutmen KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X