PejuangKantoran.com - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Kejaksaan Agung 2023 yang telah lulus seleksi administrasi, harus sudah bersiap untuk menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dimulai pada 9 November 2023 hingga 18 November 2023.
Dalam Pengumuman Nomor Peng-21/C/Cp.2/11/2023 yang diterbitkan pada Rabu (8/11/2023) lalu, tertulis bahwa waktu pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan Agung 2023 terbagi menjadi 2 jenis, yaitu pada Jumat ada dua sesi, sedangkan selain Jumat terdapat empat sesi.
Baca Juga: Daripada Mendang-mending, Mending Nobar Atawa Nonton Bareng Piala Dunia U 17 Hari Ini
Berikut adalah beberapa peraturan yang harus ditaati oleh peserta CPNS Kejaksaan Agung 2023 saat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
Jadwal dan lokasi pelaksanaan tes
Pelamar Seleksi CPNS Kejaksaan Agung 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman, berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan lokasi yang ditentukan.
Peserta tidak boleh mengubah jadwal yang sudah ditentukan.
Tata tertib peserta
• Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
• Peserta yang hadir harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
Baca Juga: Berperan Sebagai Paul di Srimulat, Morgan Oey Harus Menahan Diri karena Dialognya Minim
• Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
• Peserta menunggu seleksi di ruang tunggu steril.
• Selama mengikuti ujian, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
• Peserta dapat keluar ruang ujian apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat hasil skor, serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
Artikel Terkait
UU ASN Sudah Diteken Jokowi, Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus pada 2024
Pengamat: Di Akhir Jabatan, Keluarga Jokowi Berubah Jadi Bangsawan Baru
Pemecatan Ketua MK Anwar Usman Tak Serta Merta Akan Memperbaiki Krisis Konstitusi
Jangan Lupa Lakukan Pemadanan NIK jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023!
Jokowi Jangan Sekadar Lip Service, Netralitas Harus Dibuktikan dan Ada Payung Hukum
Indonesia Political Opinion: Sudah Jelas Presiden Jadi Sumber Masalah
Jumlah Formasi CPNS 2024 Sebanyak 1,3 Juta, Jatah Fresh Graduate akan Ditambah