Tutorial Menggunakan Autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Minggu, 21 Januari 2024 | 20:45 WIB
Begini cara menggunakan autogate di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Kemenkumham.go.id)
Begini cara menggunakan autogate di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Kemenkumham.go.id)

PejuangKantoran.com - Sejak Rabu, 3 Januari 2024, Bandara Internasional Soekarno Hatta telah mengoperasikan 78 unit autogate di Terminal 3 Kedatangan Internasional.

Dengan adanya fasilitas autogate di Bandara Internasional Soekarno Hatta, penumpang bisa mempersingkat waktu ketika harus melakukan pemeriksaan keimigrasian.

Fasillitas autogate di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan sistem face recognition, yang tujuannya untuk mengecek dokumen perjalanan secara biometrik, yaitu melalui sidik jari dan foto wajah.

Baca Juga: Saat Ini, Masyarakat Lebih Aktif Laporkan Pelanggaran Pemilu

Berbeda dengan booth pemeriksaan keimigrasian yang biasa, pada unit autogate paspor kamu tidak distempel lagi oleh petugas. Namun, akan tetap ada petugas imigrasi di sekitar untuk membantu apabila terjadi error atau kamu membutuhkan bantuan.

Cara menggunakan autogate di tempat pemeriksaan imigrasi

Saat ini layanan autogate hanya bisa digunakan oleh pemegang paspor Indonesia baik paspor biasa maupun paspor elektronik.

Selain itu juga orang asing pemegang paspor negara subjek Bebas Visa Kunjungan yang mendaftar melalui evisa.imigrasi.go.id.

Berikut cara menggunakan autogate di tempat pemeriksaan imigrasi bandara:

1. Pastikan paspor sudah siap di tangan.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Saya Akan Lanjutkan Program Pak Jokowi

2. Lepas sampul paspor terlebih dahulu untuk memudahkan proses pemindaian paspor.

3. Masuk dalam antrian, lalu berdiri di belakang garis kuning.

4. Lepas masker, topi dan kacamata saat melalui autogate.

5. Masuklah melalui autogate berwarna hijau. Pastikan satu autogate hanya untuk satu orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X