Alasan Pemerintah Memberikan THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, Berikut Berbagai Tunjangannya

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 19 Maret 2024 | 21:24 WIB
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. (Menpan.go.id)
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. (Menpan.go.id)

PejuangKantoran.com - Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah melalui PP No. 14/2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.

Untuk memberikan THR dan gaji ke-13, pemerintah telah meningkatkan anggarannya secara signifikan dari tahun 2023.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR Lebaran, dan Berapa Besaran THR yang Kamu Terima?

Sebab, ada pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024.

“Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu Sri Mulyani.

Dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024, sedangkan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Baca Juga: Perilaku Belanja Konsumen Indonesia selama Ramadan 2024, Tebak Pengeluaran Apa yang Terbesar!

 

Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan dan iuran, sedangkan PPh-nya ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN. Sedangkan yang bersumber dari APBD akan diatur dengan Perkada.

Senada dengan Menkeu Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Pada tahun 2024, terdapat peningkatan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen, dan TPP paling banyak 100 persen bagi ASN di instansi daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Alasan pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X