PejuangKantoran.com - Libur Lebaran sudah hampir usai. Arus balik ke Jakarta pun diprediksi bakal terjadi pada hari ini Minggu (14/4) dan Senin (15/4).
Untuk mencegah penumpukan arus balik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024 soal aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.
"Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik," kata Anas dalam surat yang ditandatangani pada Sabtu, 12 April 2024.
Baca Juga: Melihat Tugas-tugasnya, Ini Skills yang Paling Diperlukan untuk Bekerja di Industri Retail
Bagaimana aturannya?
Meski demikian, tak semua ASN bisa WFH. Nantinya kebijakan WFH dikombinasikan dengan atau WFO. Selain itu kebijakan ini menyebutkan, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap bakal WFO 100 persen.
Pemerintah menyebut akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Oleh sebab itu, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Adapun instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik bakal tetap masuk seperti biasa. Beberapa di antaranya seperti sektor logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar juga harus WFO pada 16-17 April 2024.
Bagaimana dengan yang bisa wfh? Instansi yang bisa menerapkan WFH maksimal sebanyak 50 persen terdiri dari bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. Hal ini karena berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan.
Baca Juga: Baru Dirilis, Trailer Joker 2 Sudah Ditonton 167 Juta Kali
“WFH maksimal 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Anas.
“Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ucapnya.
Artikel Terkait
Urai Kemacetan Arus Balik, Menhub Usul Selasa-Rabu WFH
249 Nakes Manggarai Dipecat Bupati Karena Tuntut Kenaikan Upah Mereka, Sebulan Hanya Digaji Rp400-600 Ribu
Pantesan Pekerja Asing Diundang Masuk, Ternyata Uni Eropa Krisis Tenaga Kerja Terampil
CIA Buka Rekrutmen: Cek Kriteria yang Harus Dipenuhi Pelamar, termasuk Mampu Berbahasa Indonesia!
Prioritas Pengeluaran Milenial dan Gen Z Sekarang Bukan Lagi untuk Healing atau Belanja Barang Branded
Google Menjanjikan Fitur Find My Device Akan Berfungsi Meskipun Ponsel Sedang Tidak Aktif
Pegawai Museum Dipecat Usai Menggantung Karya Seninya Sendiri
Lagi-lagi Gaya Busana Rishi Sunak Diprotes ketika Memadukan Adidas Samba dan Celana Ngatung
Baru Dirilis, Trailer Joker 2 Sudah Ditonton 167 Juta Kali
Indonesia Menjadi Bagian dari Perjalanan Kepausan Paus Fransiskus yang Terlama September Nanti