Viral Paspor Lecet Selebgram Medan, Kenali Ciri-ciri Paspor Rusak yang Dilarang Terbang

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 7 Juli 2024 | 11:00 WIB
Ciri ciri paspor rusak (Freepik/Convert Kit)
Ciri ciri paspor rusak (Freepik/Convert Kit)

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
Paspor biasa lama.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Prosedur

- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

Baca Juga: Hasyim As'yari Dipecat Jadi Ketua KPU Karena Asusila, Simak Aturan Kepegawaian Soal Pelanggaran Asusila

- Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);

- Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;

- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah dilakukan pembayaran biaya.
Mekanisme Penerbitan

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:

- Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;

- Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;

- Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Amazon 'Pekerjakan' 750 Ribu Robot untuk Gantikan 100 Ribu Karyawan Manusia

Biaya

Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp. 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00
Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00
Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X