PejuangKantoran.com - Akhirnya Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan dibukanya Surat Dukungan Work and Holiday Visa (SDUWHV).
Surat dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai persyaratan mendapatkan Work and Holiday Visa dari Kedutaan Besar Australia.
Apa itu Work and Holiday Visa?
Merupakan jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negaranya, juga biasanya dapat diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan bekerja sambil berlibur.
SUDWHV ini memiliki beberapa syarat antara lain:
- Warga Negara Indonesia,
- Rentang usia khusus, yaitu tidak kurang dari 18 tahun dan maksimum 30 tahun. Batas usia maksimum tersebut inklusif, yang berarti bahwa individu yang telah mencapai usia 30 tahun namun belum mencapai usia 31 tahun masih diperkenankan untuk mendaftar SDUWHV.
Untuk mendapatkan surat ini, maka permohonan diajukan secara online melalui laman sduwhv.imigrasi.go.id. Daftarkan diri sebagai pemohon. Ajukan Permohonan dengan mengisi formulir elektronik serta mengunggah dokumen persyaratan pada tanggal yang ditentukan.
Baca Juga: Qantas Airways Minta Maaf Setelah Memutar Film “Panas” tanpa Sengaja dalam Penerbangannya
Permohonan Work and Holiday Visa Australia harus diajukan di Indonesia, yaitu di Kota Jakarta (Australia Visa Application Centre/AVAC di Mal Kuningan City dan Kedutaan Besar Australia) serta di Kota Denpasar, Bali (AVAC di Benoa Square lantai 3).
Informasi lebih lanjut tentang persyaratan visa Australia yang dimaksud dapat dilihat di www.homeaffairs.gov.au atau https://indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Checklist_WHol.htmlatau melalui Kantor Kedutaan Besar Australia.
Artikel Terkait
Kok Bisa Ada Produk Beer dan Wine Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan Kemenag dan MUI
Gaet Gen Z Ridwan Kamil Janji Sediakan Coworking Space dan Kopi Gratis: 'Konsumsi kopi Gen Z tinggi dan mahal'
Cawagub DKI Jakarta Saling Adu Solusi Soal Problem Gen Z yang Sulit Dapat Kerja
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 Masih Berlaku di 13 Provinsi. Berikut Daftar Provinsi dan Programnya.
KUR BRI Bantu Pemberdayaan Petani Rumput Laut di Nusa Penida
Geger, Anies Baswedan Pasang Status Open to Work di LinkedIn
Qantas Airways Minta Maaf Setelah Memutar Film “Panas” tanpa Sengaja dalam Penerbangannya
7 Aplikasi Ponsel Pintar yang Bikin Kamu Jago Bahasa Inggris
Raih 3 Penghargaan Bergengsi Dalam TOP BUMN Awards 2024, BRI Dedikasikan Penghargaan Ini untuk BRIlian
Usulan Atasi Kemacetan 3 Cagub Pilkada Jakarta 2024 Keren. Yang Tak Kalah Penting Kamu Juga Harus Paham Prioritas dan Hirarki Pengguna Jalan Raya