PejuangKantoran.com - Pemerintah merilis tarif terbaru untuk pembuatan paspor. Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang juga mencakup biaya untuk visa, izin keimigrasian, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PP ini ditandatangani oleh Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum akhir masa jabatannya. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan layanan di sektor imigrasi.
Berikut rincian tarif pembuatan paspor dan dokumen perjalanan lainnya berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024:
Baca Juga: 800 Kg Durian Lemahabang Pekalongan Ludes dalam 3 Jam di Area Bazaar UMKM BRILian!
Paspor biasa non-elektronik:
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
Paspor elektronik:
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP):
- Untuk WNI: Rp 100.000
- Untuk orang asing: Rp 150.000
Baca Juga: Lowongan Kerja Assistant Producer di Daai TV buat yang Berpengalaman di Tim Produksi Berita
Dari informasi yang ada, beberapa kantor imigrasi saat ini tidak lagi menyediakan pembuatan paspor biasa, sehingga pemohon biasanya diarahkan untuk mendaftar pembuatan paspor elektronik.
Sebagai perbandingan, tarif pembuatan paspor elektronik sebelum kenaikan tarif adalah sebesar Rp 650.000 untuk masa berlaku 10 tahun, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019.
Kenaikan tarif ini menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri. Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi di sektor imigrasi.
Artikel Terkait
Beda Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden, Jabatan yang Diemban Raffi Ahmad dan Yovie Widianto
Agen BRILink Dilawan? Penipu Bingung Sendiri Usai Coba Menipu Pakai Bukti Transaksi Palsu
UMKM Keripik Pisang "Njik Njik" di Bakauheni Sukses Berkat Pemberdayaan BRI
Melalui program Desa BRILiaN, Keripik Ubi Jalar Kini Jadi Produk Unggulan Kubu Raya
Penipuan Makin Canggih, Waspada Penelepon Bersuara AI Ingin Memulihkan Akun Gmail Kamu
Perkuat Sinergi, BRI Kembali Bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara
2 Pesan Presiden Prabowo untuk Para Menterinya: "Silakan Keluar dari Pemerintahan Jika...."
Siapa Kombes Ahrie Sonta yang Gantikan Mayor Teddy sebagai Ajudan Prabowo?
12 Peserta Dinyatakan Tak Lolos Seleksi, Simak Larangan Tes SKD CPNS 2024 berikut Sanksinya!
800 Kg Durian Lemahabang Pekalongan Ludes dalam 3 Jam di Area Bazaar UMKM BRILian!