PejuangKantoran.com - Salah satu sukacita menyambut hari raya adalah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Selain para pegawai negeri dan swasta, presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan THR.
Berapa jumlah THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin? Ternyata, tidak sebesar yang mungkin dibayangkan banyak orang.
Baca Juga: Diusung PDIP sebagai Calon Presiden 2024, Ganjar Pranowo Bertekad Lanjutkan Perjuangan Jokowi
Perhitungan THR presiden dan wakil presiden
Aturan pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Di sana disebutkan bahwa PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, mendapatkan THR yang terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Nah, untuk mengetahui berapa besar THR presiden dan wakil presiden sebagai orang nomor satu dan dua di Indonesia itu, kita harus tahu dulu gaji pokok dan tunjangan mereka.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 bab 2 pasal 1 tentang Hak Administratif Presiden dan Wakil Presiden, dijelaskan bahwa gaji pokok Presiden adalah 6x gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia setelah Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara pada bab 2 pasal 2 tentang Hak Administratif Presiden dan Wakil Presiden, juga dijelaskan bahwa gaji pokok Wakil Presiden adalah 4x gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia setelah Presiden dan Wakil Presiden.
Diketahui, pejabat tertinggi setelah Presiden dan Wakil Presiden adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang mengatur gaji pokok dari MPR, disebutkan bahwa gaji pokok Ketua MPR adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan.
Baca Juga: Resmi Jadi Calon Presiden, Ganjar Pranowo Disebut Jokowi sebagai Sosok yang Dekat dengan Rakyat
Jadi, bisa disimpulkan bahwa gaji pokok Presiden Jokowi adalah 6x lipat dari Rp5.040.000 atau Rp30.240.000. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah 4x lipat dari Rp5.040.000 atau Rp20.160.000.
Sementara itu, tunjangan Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan Presiden adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden Rp22.000.000 per bulan.
Jika dijumlahkan, maka gaji presiden adalah Rp62.740.000 per bulan, sedangkan gaji wakil presiden sebesar Rp42.160.000 per bulan.
Artikel Terkait
Selain Jalani Sidang Majelis Etik dan Hukuman Disiplin, Sivitas BRIN Juga Dilaporkan ke Polisi
Ini Jadwal One Way di Jalan Tol Trans Jawa untuk Arus Balik Mudik Lebaran 2023
Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20%, Bantu Hindari Penumpukan Kendaraan Arus Balik
Nasib Pejuang kantoran yang Piket saat Kamu Cuti Bersama Lebaran
Depkes Taiwan Tarik Satu Varian Indomie yang Ditemukan Mengandung Zat Pemicu Kanker
Kolaborasi Seru Taeyang Bigbang dan Lisa Blackpink dalam Shoong