Pelaku suka datang ke tempat kejadian
Sekuriti mal dan keluarga pelaku mengatakan bahwa AH sering mendatangi lokasi kejadian, tetapi tidak diketahui apa tujuannya.
Namun, selama itu pelaku tidak pernah menunjukkan gelagat akan menyerang siapa pun. Meskipun begitu, perilakunya memang sedikit aneh.
Baca Juga: Di Amerika Diperkenalkan Sistem Work College: Kuliah Sambil Bekerja di Kampus yang Sama
Pihak keluarga juga menyebut bahwa AH yang sehari-hari menganggur dan sering berperilaku tidak wajar. Itulah mengapa polisi juga akan bakal memeriksakan kondisi kejiwaannya.
"Kami harus buktikan secara medis. Selain juga kami akan tetap melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, apabila ada lagi kami akan memperdalam lagi untuk kejadian ini," jelas Wibisono.
Sampai saat ini AH yang ditahan di Mapolsek Tanjung Duren, dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (Elga Windasari)