PejuangKantoran.com - Data menunjukkan bahwa menjelang Pemilu 2024, saat ini, masyarakat lebih aktif laporkan pelanggaran pemilu.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, kata mantan Ketua Bawaslu Abhan, menemukan 403 pelanggaran.
"Laporan masyarakat mencapai 865 buah," kata Abhan pada diskusi Jaga Pemilu #jujuradil, Kamis (18/1/2024) berjudul "Efektivitas Pengawasan Penegakan Hukum Pemilu".
Abhan, kemudian, membuat perbandingan antara Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2019, temuan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu sebanyak 18995 temuan.
"Sementara laporan masyarakat ada 4506 laporan," ujar Abhan.
Apabila ditotal, ada 23501 laporan dengan rincian 20999 laporan diregistrasi Bawaslu dan 2502 yang tidak diregistrasi.
Kata Abhan, temuan adalah hasil kerja penyelidikan dan pengawasan oleh Bawaslu.
Sementara itu, yang disebut dengan laporan adalah upaya bawaslu menampung masukan dari masyarakat.
Abhan memberi saran agar saat ini Bawaslu tidak perlu menunggu laporan masyarakat ikhwal ada tidaknya pelanggaran pemilu.
Abhan mengemukakan Bawaslu pun memiliki kewenangan langsung menyelidiki dan mencatat temuan pelanggaran pemilu.