PejuangKantoran.com - Sebanyak delapan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dinyatakan sakit, dalam arti tidak memiliki prospek bisnis yang baik, atau kondisi keuangannya tidak kunjung membaik sehingga sumber pendapatan negara menurun.
Oleh karena itu, Kementerian BUMN berencana membubarkan BUMN yang dinyatakan tidak sehat tersebut. Hanya saja, pembubaran BUMN ini harus dilakukan secara bertahap dan diperkirakan baru akan tuntas pada tahun 2029.
Sebelumnya, pemerintah menunjuk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk melakukan penyehatan dan restrukturisasi BUMN yang sakit. Dari daftar 21 BUMN yang tidak perform, akhirnya diputuskan ada delapan BUMN yang dbubarkan.
Baca Juga: Voice of Baceprot Manggung di Glastonbury Festival 2024, Apa yang Mereka Khawatirkan?
Delapan BUMN yang dibubarkan tersebut adalah:
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Industri Gelas (Persero)
PT Istaka Karya (Persero)
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
PT Kertas Leces (Persero)
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
PT PANN Multi Finance selaku anak usaha PT PANN
Menurut Direktur Investasi PT PPA Ridha Farid Lesmana, delapan perusahaan tersebut terdiri atas tujuh BUMN dan satu anak usaha BUMN.
“Untuk roadmaps (peta jalan) penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran ada delapan. Ada ISN, Kertas Kraft Aceh, Industri Gelas, Istaka, Merpati, Kertas Leces, PANN Persero dan PANN Multi Finance.
"Ini sejak diterbitkan PP pembubaran tahun 2023,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24//6/2024).
Masing-masing BUMN memiliki target berbeda untuk menyelesaikan aset mereka. Misalnya, PT Istaka Karya dan PT Merpati Nusantara Airlines ditargetkan rampung pada 2027.
Baca Juga: Karyawan yang Resign Berhak atas Uang Pisah, Begini Aturannya menurut Peraturan Pemerintah
Sedangkan penyelesaian asset PT Kertas Leces ditargetkan rampung pada 2028, dan Industri Sandang Nusantara (ISN) dan Industri Gelas pada 2029.
Sementara untuk PANN masih dalam proses penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran.
“Misal ISN 2029 atau enam tahun sejak PP (terbit). KKA tahun 2028, Istaka dan Merpati 2027. PANN (Persero) masih dalam tahap pengusulan PP.
"Saat ini, (PP pembubarannya) sudah (berada) di Setneg untuk diusulkan ke presiden,” ujarnya.