news

Mengapa Menko PM Muhaimin Iskandar Ingin Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Triliunan?

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Menurut Menko PM Muhaimin Iskandar, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bukan berarti masyarakat lepas dari tanggung jawab. (Pemberdayaan.go.id)

PejuangKantoran.com - Pemerintah Pusat tengah berupaya menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia yang jumlahnya sudah mencapai puluhan triliun rupiah.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.

Ia mengatakan, dengan adanya penghapusan tunggakan ini, seluruh masyarakat nantinya bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus khawatir dengan utang BPJS Kesehatan yang menumpuk.

Baca Juga: Gerakan Harmoni Nusantara Dorong Musisi Lokal Masuk ke Platform Digital secara Legal

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi.

"Semoga bulan depan bisa terealisasi,” harap Cak Imin, saat berkunjung ke Sekolah Rakyat Menengah Pertama di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, setelah tunggakan iuran dilunasi oleh pemerintah, peserta BPJS Kesehatan bisa kembali membayar iuran dari awal seperti biasa.

Langkah ini disebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam memperkuat jaring pengaman sosial, khususnya bagi masyarakat kecil yang kesulitan membayar iuran.

Masyarakat bisa mulai lagi dari nol

Cak Imin menegaskan bahwa penghapusan tunggakan  utang bukan berarti masyarakat lepas dari tanggung jawab. Justru, pemerintah ingin memberi kesempatan baru agar peserta bisa kembali aktif membayar iuran secara rutin.

Baca Juga: 3 Mitos yang Salah Tentang Human Resources Division atau HR Division yang Wajib Kamu Luruskan Persepsinya

“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa berobat hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran untuk membayar iuran baru agar sistem BPJS tetap berjalan,” jelasnya.

Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini statusnya nonaktif dan tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

Kemenkeu dukung lewat skema "amnesti iuran"

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kementerian Keuangan. Kemenkeu mengusulkan adanya “amnesti iuran” bagi peserta BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak aktif. Konsepnya mirip dengan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Halaman:

Tags

Terkini