news

Hari Anti Kekerasan Perempuan : Waspada Pelecehan Seksual dan Kekerasan di Dunia Kerja

Senin, 28 November 2022 | 11:35 WIB
Pelecehan seksual di kantor ( Mohamed Hassan from Pixabay )

PejuangKantoran.com - Di berbagai area dunia kerja, kekerasan dan pelecehan seksual pada wanita masih kerap terjadi. Dalam momen Hari Anti Kekerasan Pada Perempuan pada 25 November dan berlangsung selama 16 hari sampai 10 Desember 2022 mendatang, banyak gerakan perempuan yang menyampaikan berbagai hal untuk menentang kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan di dunia kerja. 

“Tindak kejahatan pelecehan seksual yang menimpa para pekerja perempuan tidak hanya merugikan korban namun juga perusahaan. Bagi korban, mereka menghindari situasi kerja tertentu yang dirasakan tidak nyaman, rasa malu atau tidak percaya diri, keinginan untuk mengundurkan diri, kesehatan mental, hingga performa kerja yang menurun. Sedangkan bagi perusahaan akan ada peningkatan absensi cuti sakit, penurunan motivasi, penurunan produksi, biaya hukum, pergantian pekerja hingga terganggunya citra dan jati diri perusahaan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga saat Hari Buruh beberapa waktu lalu. 

Menteri PPPA menjelaskan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat dilakukan secara horizontal yakni antar rekan kerja; vertikal yakni atasan kepada bawahan, oleh senior yang secara hirarki memiliki power; serta oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh klien, pelanggan, pasien, vendor, mitra, investor, penumpang, narasumber dan lain-lain.

Baca Juga: Lowongan Kementerian 2022: Kemenkes Buka Lowongan 60 Jabatan Direksi RS di Indonesia

“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi fenomena gunung es dalam pelecehan dan kekerasan di dunia kerja diantaranya adanya relasi kekuasaan yang beragam, ketiadaan pengaturan yang jelas, mekanisme penanganan yang tidak tersedia, kondisi kerja yang buruk dan budaya yang menyalahkan korban,” ungkap Menteri PPPA.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2022 mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag. Terkumpul sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus.

Angka-angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50 persen KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus pada 2021 (dari 226.062 kasus pada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020).

 Tak cuma itu, meski tak dijelaskan dengan gamblang berapa angka kasus kekerasan perempuan dan pelecehan seksual pada perempuan di dunia kerja, namun CATAHU 2022 merekam isu-isu khusus yang muncul dari kasus-kasus yang ditangani Komnas Perempuan. 

Di antaranya, pertama, KBG terhadap perempuan oleh pejabat publik, ASN, tenaga medis, anggota TNI, dan anggota Polri. Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh kelompok yang seharusnya jadi pelindung, teladan dan pihak yang dihormati ini sekitar 9% dari jumlah total pelaku.

Baca Juga: Faktor Psikologis di Balik Tipe Kepribadian dalam Mengelola Keuangan

Pejabat publik, aparatur sipil negara (ASN), tenaga medis, anggota TNI dan Anggota Polri menjadi sorotan karena memiliki kekhasan terkait kekuasaan berlapis baik kekuasaan patriarkis termasuk relasi kekeluargaan, ekonomi maupun kekuasaan jabatan dan pengaruh yang dimiliki oleh pelaku. Terjadi impunitas, korban tidak mendapatkan dukungan penyelesaian kasus pada sistem peradilan pidana, kebenaran kekerasan yang dialaminya disangkal yang mengakibatkan korban bungkam dan meminta mutasi ke kota lain.

Bagaimana dengan kamu Pejuang Kantoran? Apakah pernah menjadi korban atau mungkin melihat kejadian kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja terjadi pada rekan kerja kamu?

Tags

Terkini