news

Aturan Jam Kerja Jakarta, Dinas Perhubungan: Terserah Masing-masing Perusahaan

Jumat, 17 Februari 2023 | 14:32 WIB
Tiap kantor pasti punya aturan jam kerja Jakarta yang berbeda-beda. Namun demi tak terlambat karena macet, para pejuang kantoran biasanya berangkat lebih awal ke kantor. (Pixabay/al-grishin)

 

PejuangKantoran.com - Tiap kantor pasti punya aturan jam kerja Jakarta yang berbeda-beda. Namun demi tak terlambat karena macet, para pejuang kantoran biasanya berangkat lebih awal ke kantor. 

Untuk bisa masuk kerja sesuai aturan jam kerja Jakarta, pejuang kantoran dari Bogor misalnya harus berangkat sejak subuh dengan memakai KRL. Terlambat sedikit saja biasanya sudah otomatis terjebak macet yang tak tertolong. 

Untuk mencegah kemacetan parah wacana soal aturan jam kerja Jakarta pun muncul. Namun bagaimana hasilnya?

Baca Juga: Ingin Fokus ke Keluarga, CEO Youtube Mundur dari Jabatannya

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyerahkan aturan jam kerja ini kepada masing-masing perusahaan atau lembaga terkait. 

"Kami serahkan ke masing-masing entitas dan kami imbau silakan menlalukan pengaturan jam kerja secara mandiri," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo. 

Dia juga menyebut pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh pemprov DKI Jakarta.

Wacana dan ide untuk mengatur jam kerja ini awalnya diusulkan oleh Dirlantas Polda Metro, Kombes Latif Usman. Dia mengatakan beberapa waktu lalu,  jam  kerja pekerja menurutnya harus diatur agar tidak menumpuk pada jam yang sama dan menyebabkan kemacetan.

 

Baca Juga: Harus Berangkat Kantor Lebih Pagi! Jakarta Kota Termacet Dunia Peringkat 29

 

 

 

Tags

Terkini