PejuangKantoran.com - Surat Berharga Negara (SBN) merupakan salah satu instrumen investasi yang sangat diminati banyak investor karena bisa memberikan keuntungan atau imbal hasil yang memuaskan.
Berdasarkan cara penawarannya, jenis SBN dibagi menjadi dua sistem, yaitu lelang dan nonlelang. Nah, untuk SBN nonlelang, ada empat jenis yang semuanya bisa dibeli oleh masyarakat secara perorangan, atau biasa disebut ritel.
Baca Juga: Lowongan Kerja Jadi Language Manager di Google: Kesempatan Emas Buat Anak Muda!
Keempat jenis SBN tersebut adalah Savings Bond Ritel (SBR), Obligasi Nasional Ritel Indonesia (ORI), Sukuk Ritel (SR), dan Sukuk Tabungan (ST).
Saat ini, ORI026 baru saja diterbitkan pemerintah menyusul SR021 yang baru berakhir masa pemesanannya pada 18 September lalu.
Meski sama-sama SBN, ada perbedaan di antara keempatnya. Berikut penjelasan mengenai perbedaan ORI dan SBR, serta SR dan ST.
Perbedaan ORI dan SBR, Sukuk Tabungan, dan Sukuk Ritel
1. Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
ORI diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat atau investor individual untuk memiliki dan memperdagangkan secara aktif erdagangan Obligasi Negara.
Kupon ORI bersifat tetap dan dibayar tiap bulan, tetapi karena sebagai instrumen investasi maka ORI dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Baca Juga: Manajer Resto Haidilao Sukses Menarik Pelanggan berkat Tariannya hingga Disarankan Berkarir di Korea
Artinya, investor ORI tidak harus memegangnya hingga jatuh tempo dan bisa menjualnya di pasar.
Karakteristik ORI adalah:
• Tingkat imbal hasil tetap (fixed rate)
• Bisa diperjualbelikan di pasar sekunder
• Waktu pencairan sesuai jatuh tempo
• Tenor (jangka waktu) 3 – 6 tahun
• Minimal pembelian Rp1 juta dan maksimal Rp5 miliar atau Rp10 miliar
2. Savings Bond Ritel (SBR)