Sudah Punya Asuransi Kantor, Masih Perlu Asuransi Kesehatan Pribadi?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Rabu, 14 Desember 2022 | 15:54 WIB
Sudah punya asuransi kantor masih harus punya asuransi pribadi?  (Dok. )
Sudah punya asuransi kantor masih harus punya asuransi pribadi? (Dok. )

PejuangKantoran.com - Biasanya salah satu benefit dari menjadi karyawan tetap adalah mendapatkan asuransi kantor soal kesehatan. Asuransi kesehatan ini biasanya bakal mencakup banyak hal termasuk soal rawat inap sampai kacamata. 

Seringkali yang jadi pertanyaan adalah meski sudah mendapat asuransi kantor apakah perlu asuransi pribadi? Asuransi kantor vs asuransi pribadi, banyak orang sering mempertanyakan hal tersebut, mana yang lebih baik? 

Bukan hal yang salah kalau berpikir buat apa punya banyak asuransi? Kalau sudah punya asuransi kantor kenapa harus punya asuransi pribadi? Ngapain 'bayar' dua kali buat asuransi, emang reimbursenya bisa double? 

Baca Juga: Lowongan Senior Consultant ICT di Willis Towers Watson di Jakarta

Jika sudah mempunyai asuransi kesehatan dari kantor perlukah membeli asuransi kesehatan lainnya? Jawabannya tergantung. Coba baca lagi ketentuan asuransi kesehatan kantor kamu.  

Jika kalau merasa terdapat layanan kesehatan yang dikecualikan dalam asuransi kesehatan yang disediakan oleh kantor dan itu masalah penting buat kamu, maka kamu bisa beli asuransi pribadi yang bisa mengcover masalah kamu. 

Menyoal tentang reimburse double, nyatanya kamu juga bisa melakukan hal itu lho. Kamu dapat menggunakan dobel klaim yaitu perlindungan dan reimbursement biaya yang ditanggung oleh polis asuransi polis asuransi tambahan atas klaim yang tidak ditutup (cover) oleh polis asuransi utama (yang sudah disediakan oleh perusahaan tempat bekerja). 

Baca Juga: Sagitarius Pintar Mencari Uang, tapi Senang Menghabiskan Uang untuk Gaya Hidup

Hal ini berarti, polis asuransi tambahan (di luar polis asuransi di tempat kerja) ini hanya sebagai  pelengkap atau penyokong dari biaya yang telah dibayarkan asuransi dari kantor. Bila polis asuransi di tempat kerja kamu tidak mengganti semua klaim, maka polis asuransi tambahan yang akan mengganti sisanya. Jadi enggak rugi. 

Bagaimana caranya biar bisa double claim: kamu bisa melakukan klaim dari dua asuransi kesehatan dengan syarat tertentu, jadi fasilitas dan santunannya bisa saling mendukung. Pastikan tanyakan syarat “double claim” ini ketika ingin membeli asuransi kesehatan.

Selain soal klaim biaya, punya asuransi sendiri ternyata jadi sebuah kepuasan finansial tersendiri lho.  Kalau kamu masih tergantung pada kantor tempat bekerja, bisa dibilang kita belum mandiri secara finansial. Bisa saja kamu di-PHK atau harus resign? Bagaimana bila kita sudah nggak terima gaji lalu terjadi risiko-risiko seperti sakit atau bencana alam? 

Ini bakal jadi masalah kalau kamu enggak punya asuransi pribadi dan hanya bergantung pada asuransi kantor yang hanya berlaku saat kamu jadi karyawan di kantor itu saja. 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X