Beli iPhone 15 Baru? Jangan Lupa Registrasi IMEI kalau Tak Ingin Diblokir Pemerintah

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 26 September 2023 | 17:28 WIB
Nomor IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional untuk mengindentifikasi perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet. (Apple)
Nomor IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional untuk mengindentifikasi perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet. (Apple)

 

PejuangKantoran.com - Bagi yang ingin membeli iPhone 15 atau smartphone merek terbaru lainnya, jangan lupa registrasi atau daftarkan IMEI-nya, ya. Sejak 2020, pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional untuk mengindentifikasi perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Ada beberapa cara untuk melakukan registrasi, yaitu lewat Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ini penjelasannya:

Baca Juga: Mengungkap 4 Cerita Seru Di Balik Pembuatan Film Saranjana

1. Registrasi lewat Bea Cukai

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai hanya terbatas untuk unit HKT yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia juga hanya dua unit.

Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang, jangan lupa untuk meregistrasikan terlebih dahulu data IMEI lewat https://beacukai.go.id/register-imei.html atau http://ecd.beacukai.go.id.

Di bandara tertentu, seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai, kamu diharuskan untuk registrasi data di E-CD atau Electric Customs Declaration.

Ini merupakan pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. CD menjadi salah satu alat Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawa dari luar negeri.

Jadi, saat H-2 sebelum berangkat ke Indonesia kamu bisa melakukan pengisian melalui http://ecd.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Play Store.

Dengan mengisi E-CD, QR Code yang didapatkan bisa digunakan juga dalam pendaftaran IMEI.

Setibanya di Indonesia, langsung tunjukkan QR Code yang didapat dari pengisian form di atas. Jangan lupa siapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Magisha Putri Erick Thohir Bocorkan Rahasia: Daddy-nya Ternyata Suka Dance Kpop

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: X @beacukaiRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X