Bisa terkena aturan barang impor
Untuk barang pindahan berupa ponsel, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas (Larangan dan Pembatasan). Lartas adalah istilah untuk barang yang perdagangannya dibatasi atau dilarang oleh pemerintah.
Selain itu, barang-barang ini tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam daftar surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan.
Apabila ketentuan di atas tidak bisa dipenuhi, maka barang tersebut dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017, peraturan tentang ekspor dan impor barang.
Baca Juga: Siapkan Dokumen, Beasiswa Program Master di Universitas Swedia Ini akan Dibuka 16 Januari 2025
Sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 tentang kepabeanan, cuka, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Artinya, barang kamu tersebut dianggap barang impor yang harus memenuhi ketentuan-ketentuan. Jadi hati-hati jika akan mengirimkan barang pindahan dari luar negeri, ikuti aturannya.
***
Artikel Terkait
Mau Kuliah S2 di Bidang Teknik Robotika di Jepang? Rebut Beasiswa Osaka University 2025 Ini!
Minat Bekerja di Jepang lewat Program Tokutei Ginou? Lulusan SMA Juga Bisa Ikutan!
10 Beasiswa yang Izinkan Lulusannya Cari Pengalaman dan Bekerja di Negara Tersebut
7 Program Beasiswa di Qatar Ini Nggak Perlu Sertifikat IELTS, Dapat Asuransi Kesehatan Lagi!
Ausbildung, Kuliah Gratis Sambil Bekerja Dan Dibayar di Jerman. Cek Syarat-Syaratnya Di Sini!
Apa Yang Harus Kamu Lakukan (Dos) dan Hindari (Don'ts) Saat Magang Agar Bermanfaat Secara Optimal?