Jangan Sembarangan Kirim Barang Dari Luar Negeri, Meskipun Barang Pribadi. Simak Aturan Yang Harus Ditaati Ini

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Rabu, 27 November 2024 | 20:05 WIB
Jangan asal kirim barang dari luar negeri  meskipun barang pribadi. (Freepik)
Jangan asal kirim barang dari luar negeri meskipun barang pribadi. (Freepik)


Bisa terkena aturan barang impor

Untuk barang pindahan berupa ponsel, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas (Larangan dan Pembatasan). Lartas adalah istilah untuk barang yang perdagangannya dibatasi atau dilarang oleh pemerintah.

Selain itu, barang-barang ini tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam daftar surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan.

Apabila ketentuan di atas tidak bisa dipenuhi, maka barang tersebut dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017, peraturan tentang ekspor dan impor barang.

Baca Juga: Siapkan Dokumen, Beasiswa Program Master di Universitas Swedia Ini akan Dibuka 16 Januari 2025

Sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 tentang kepabeanan, cuka, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Artinya, barang kamu tersebut dianggap barang impor yang harus memenuhi ketentuan-ketentuan. Jadi hati-hati jika akan mengirimkan barang pindahan dari luar negeri, ikuti aturannya.

***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: beacukai.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X