Jangan Sembarangan Kirim Barang Dari Luar Negeri, Meskipun Barang Pribadi. Simak Aturan Yang Harus Ditaati Ini

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Rabu, 27 November 2024 | 20:05 WIB
Jangan asal kirim barang dari luar negeri  meskipun barang pribadi. (Freepik)
Jangan asal kirim barang dari luar negeri meskipun barang pribadi. (Freepik)

Pejuangkantoran.com – Bagi mereka yang mendapatkan beasiswa belajar di luar negeri, kembali ke Indonesia itu rasanya campur aduk. Senang karena akhirnya studi sudah selesai, bertemu lagi dengan keluarga dan teman-teman. Namun di sisi lain ada sedihnya juga karena harus meninggalkan kota dan negara yang mungkin dari banyak sisi mempunyai kelebihan daripada Indonesia.

Selain sedih dan senang yang campur aduk tadi, ada keribetan lain yaitu soal barang-barang pribadi yang selama masa studi menjadi bagian dari kamu yang mendapatkan beasiswa tersebut.

Tak hanya pakaian, namun kadang-kadang kamu punya barang-barang yang sayang untuk ditinggal karena itu bisa menjadi kenang-kenangan bahkan jadi pengobar semangat untuk tidak lelah belajar dan kerja keras.

Tidak akan ada masalah jika barang kamu sedikit dan mungkin bisa masuk bagasi pesawat. Namun jika banyak dan terpaksa harus dikirim lebih dulu ke tanah air, kamu harus hati-hati dengan peraturan bea cukai.

 Baca Juga: iPhone 16 Boleh Dibeli di Luar Negeri, Asal Tidak Diperjualbelikan di Indonesia. Kok Gitu?

Barang pindahan

Kalau kamu asal kirim saja tanpa dokumen-dkoumen pendukung, kamu bisa dikenakan peraturan memasukkan barang impor walaupun itu barang-barang pribadi. Oleh karena itu, bagi mereka yang hendak pulang kembali ke Indonesia karena studi atau tugas di luar negeri sudah selesai, dan bermaksud mengirimkan sebagian barang pribadi terlebih dahulu, kamu harus mempunyai dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang kamu kirim itu masuk kategori barang pindahan.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam web site resmi beacukai.go.id, barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai. Jadi bukan barang dagangan atau barang titipan (jastip), serta bukan kendaraan bermotor.

Pengajuan fasilitas barang pindahan  hanya dapat dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama satu tahun. Ini sesuai dengan PMK Nomor 28 Tahun 2008,

Baca Juga: 5 Tips Packing Koper/Tas Untuk Travelling Ke Luar Negeri Agar Perjalananmu Happy

Barang pindahan ini bisa mendapatkan pembebasan bea masuk.  Untuk itu, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

Selain itu, untuk mendapatkan pembebesan, barang pindahan harus datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang.

Setelah itu, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik. Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka Bea Cuka akan menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: beacukai.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X