Kabar Gembira, WNI yang Sudah 2 Kali ke Negara Uni Eropa, Sekarang Bisa Ajukan Visa Schengen Multi-Entry, Ini Penjelasannya!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Selasa, 15 Juli 2025 | 10:05 WIB
Uni Eropa Longgarkan Aturan Visa Schengen Multi-Entry bagi WNI (dok. Setpres)
Uni Eropa Longgarkan Aturan Visa Schengen Multi-Entry bagi WNI (dok. Setpres)

PejuangKantoran.com - Bagi kamu yang sering berkunjung ke Eropa, ada kabar gembira!

Mulai sekarang, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah pernah dua kali berkunjung ke negara-negara Uni Eropa, bisa mengajukan visa Schengen multi-entry atau visa kunjungan ganda.

Artinya, kamu bisa masuk-keluar wilayah Uni Eropa berkali-kali tanpa harus membuat visa baru setiap kali mau jalan-jalan.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, di Brussels.

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya untuk mempermudah liburan atau perjalanan bisnis, tetapi juga untuk memperkuat hubungan antara masyarakat Indonesia dan Eropa.

Termasuk juga di bidang pendidikan, investasi, sampai pertukaran budaya dan sosial.

Ursula juga mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari kerja sama strategis antara Uni Eropa dan Indonesia, khususnya di pilar people-to-people connections atau alias kerja sama yang menyentuh langsung kehidupan warga.

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pun menyambut baik kebijakan ini.

Ia menegaskan pentingnya membangun hubungan jangka panjang yang didasari kepercayaan dan nilai-nilai yang sama.

Baca Juga: Pola Makan Washoku ala Jepang Ternyata Membantu Menurunkan Depresi di Kalangan Pekerja

Apa itu Visa Schengen Multi-Entry?

Sebelum tahu tentang visa Schengen multi-entry, kamu harus tahu terlebih dahulu tentang visa “cascade”.

Ini adalah kebijakan bertahap dari Uni Eropa untuk memberi visa untuk berkali-kali masuk ke negaranya, dengan masa berlaku lebih panjang, untuk warga negara tertentu.

Sistem ini mempermudah perjalanan, mendukung hubungan bisnis atau wisata, dan menunjukkan kepercayaan terhadap orang asuk yang sebelumnya telah mematuhi aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X