Anak Alm. Uje Cerita Soal Utang yang Ditinggalkan Ayahnya, Benarkah Utang Diwariskan ke Keluarga?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 16 April 2023 | 19:00 WIB
abidzar al ghifari
abidzar al ghifari

PejuangKantoran.com - Saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Denny Sumargo, Curhat Bang, anak sulung almarhum Ustaz Jeffry Al Buchori atau yang akrab dipanggil Uje, bercerita soal utang warisan yang ditinggalkan ayahnya.

Hampir 10 tahun Uje meninggal, baru sekarang Abidzar Al Ghifari bicara terbuka ke publik. Ternyata sang ibu, Umi Pipik, ternyata harus membayar semua utang-utang cicilan yang ditinggalkan ayahnya sendirian.

“Bokap kan ini dulu juga banyak kredit-kreditan. Setelah selesai itu semua, ada beberapa masalah yang nggak bisa gue sebutin. Akhirnya duit pun hilang semua, akhirnya nyokap gue cuma punya, kayak cuma punya dua ATM yang bahkan nyokap gue pun nggak tahu PIN-nya itu berapa,” ceritanya.

Baca Juga: Resep Kue Kering Lebaran: Gluten Free Oatmeal Choco Cookies 

Meski sudah dicoba untuk diurus ke bank, tetapi Abidzar menyebut bahwa ibunya tetap tidak bisa mengetahui PIN ATM sang ayah. Akhirnya, Umi Pipik yang berjuang sendiri untuk menyelesaikan semua utang cicilan mendiang suaminya.

“Sampe akhirnya ya udah nyokap gue yang fight sendiri. Selesain mobil-lah, selesain ini-lah, motor bokap-lah, apalah, gitu,” katanya.

Uje tidak terbuka masalah ekonomi dengan istrinya

Masih menurut cerita Abidzar, semasa hidup ayahnya memang tidak begitu terbuka tentang masalah ekonomi dengan ibunya. Uje hanya selalu mengusahakan untuk menyediakan apa yang dibutuhkan oleh Umi Pipik.

Baca Juga: Totalitas! Demi Perankan Buya Hamka, Vino Bastian Rela Make-up 6 Jam

Namun, ustaz yang meninggal akibat kecelakaan motor pada 26 April 2013 itu tidak pernah  terbuka bercerita uang yang dimilikinya, ada berapa, pengeluarannya berapa, dan bahkan seberapa besar pendapatan yang diperolehnya.

Hal itu diperparah dengan kenyataan bahwa Uje memiliki manajemen bernama Uje Center. Abidzar bilang, semua uang yang didapatkan ayahnya masuk ke sana semua, baru setelah itu dibagi rata ke keluarga Uje dan ibunya.

Apakah utang orang yang meninggal memang diwariskan ke keluarga?

Pada dasarnya, warisan tidak hanya berbentuk harta dalam bentuk apapun, tetapi juga utang. Jadi, keluarga memang bisa diwariskan utang oleh orang yang sudah meninggal.

Namun, kamu bisa menolak menerima warisan utang tersebut. Menurut Hukumonline.com, berdasarkan Pasal 1057 KUH Perdata, untuk menolak warisan, orang yang menolak harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: NU Online, YouTube Denny Sumargo, hukum online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X