Berapa yang harus dibayar?
Untuk registrasi IMEI ini, kamu harus membayar pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPH 10% bagi pemilik NPWP, atau 20% jika tidak memiliki NPWP.
Misalnya, kamu beli iPhone 15 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS, dan kurs yang berlaku saat tiba di Indonesia adalah Rp 15.000. Perhitungannya:
• Nilai barang: 1.299 dollar AS
• Pembebasan: 500 dollar AS
• Nilai yang dikenakan pungutan: 799 dollar AS
• Kurs: Rp15.000 per dollar AS
• Nilai Pabean (NP): 799 x Rp15.000 = Rp11.985.000
• Bea Masuk: 10% x NP = Rp1.199.000 (pembulatan ribuan ke atas)
• Nilai Impor (NI): NP+BM = Rp11.985.000 + Rp1.199.000 = Rp13.183.500.
• PPN: 11 persen x NI = Rp1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)
• PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp1.451.000 (pembulatan ribuan ke atas)
• PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp2.637.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.
Untuk ponsel yang harganya di bawah USD500, biayanya gratis. Namun, fasilitas pembebasan berlaku untuk seluruh barang bawaan penumpang, bukan terbatas hanya untuk HP.
Jika lupa mendaftarkan di bandara, kamu masih bisa mendaftarkan IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat dari domisili saat ini. Namun, fasilitas pembebasan USD500 sudah tidak berlaku.
Baca Juga: BTS Perbarui Kontrak dengan BIGHIT MUSIC, Langsung Donasi 1 Miliar Won Atas Nama ARMY
2. Lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Pendaftaran melalui Kemenperin ini dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri. Kamu bisa cek IMEI lewat https://imei.kemenperin.go.id.
Jadi, ponsel yang kamu bawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html.
Hal yang perlu kamu perhatikan adalah Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli dari dalam negeri. Jadi, sebaiknya waspada terhadap penipuan jasa unlock IMEI.
Itulah beberapa cara untuk registrasi atau mendaftar IMEI smartphone yang baru kamu beli. Jangan sampai lupa, ya. (Elga Windasari)