senggang

Kabar Gembira, WNI yang Sudah 2 Kali ke Negara Uni Eropa, Sekarang Bisa Ajukan Visa Schengen Multi-Entry, Ini Penjelasannya!

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:05 WIB
Uni Eropa Longgarkan Aturan Visa Schengen Multi-Entry bagi WNI (dok. Setpres)

Nah, yang dimaksud dengan visa Schengen multi-entry adalah sebagai berikut:

  1. Schengen area

- Terdiri dari 26 negara Eropa tanpa kendali batas internal 

- Berlaku di semua negara ini dalam durasi 90 hari dalam 180 hari

  1. Jenis visa Schengen

- Single Entry: cuma sekali masuk dan keluar.

- Double Entry: dua kali kunjungan.

- Multiple Entry: boleh banyak kali masuk selama batas waktu dan masa berlaku visa.

  1. Masa berlaku

- Di negara non-cascade: Bisa dipakai ke visa 1 tahun, lalu 2, lalu 5 tahun jika terbukti sering dan patuh.

- Di cascade country: Langsung bisa mengajukan apply 2 tahun setelah syarat terpenuhi, lalu 5 tahun.

Baca Juga: Alasan Utama Mengapa Pilot Dilarang Memakai Parfum atau Hand Sanitizer sebelum Penerbangan

  1. Syarat Umum

- Paspor masih berlaku cukup lama.

- Memiliki bukti keuangan, tiket pulang-pergi, asuransi, dan dokumen lainnya seperti biasa.

- Tidak melanggar peraturan imigrasi sebelumnya.

Dampak untuk warga Indonesia

Dengan diadopsinya kebijakan ini oleh EU untuk Indonesia, maka WNI yang sudah melakukan 2 kunjungan Schengen sah dalam 3 tahun terakhir, bisa mengajukan visa multi-entry selama 2 tahun.

Lalu, setelah itu kemungkinan bisa diperpanjang 5 tahun seperti skema cascade lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini