Nah, yang dimaksud dengan visa Schengen multi-entry adalah sebagai berikut:
- Schengen area
- Terdiri dari 26 negara Eropa tanpa kendali batas internal
- Berlaku di semua negara ini dalam durasi 90 hari dalam 180 hari
- Jenis visa Schengen
- Single Entry: cuma sekali masuk dan keluar.
- Double Entry: dua kali kunjungan.
- Multiple Entry: boleh banyak kali masuk selama batas waktu dan masa berlaku visa.
- Masa berlaku
- Di negara non-cascade: Bisa dipakai ke visa 1 tahun, lalu 2, lalu 5 tahun jika terbukti sering dan patuh.
- Di cascade country: Langsung bisa mengajukan apply 2 tahun setelah syarat terpenuhi, lalu 5 tahun.
Baca Juga: Alasan Utama Mengapa Pilot Dilarang Memakai Parfum atau Hand Sanitizer sebelum Penerbangan
- Syarat Umum
- Paspor masih berlaku cukup lama.
- Memiliki bukti keuangan, tiket pulang-pergi, asuransi, dan dokumen lainnya seperti biasa.
- Tidak melanggar peraturan imigrasi sebelumnya.
Dampak untuk warga Indonesia
Dengan diadopsinya kebijakan ini oleh EU untuk Indonesia, maka WNI yang sudah melakukan 2 kunjungan Schengen sah dalam 3 tahun terakhir, bisa mengajukan visa multi-entry selama 2 tahun.
Lalu, setelah itu kemungkinan bisa diperpanjang 5 tahun seperti skema cascade lainnya.