senggang

Jika Suka Traveling ke Luar Negeri, Berikut Ini Standar Sebuah Bandara Internasional yang Perlu Kamu Tahu!

Senin, 1 Desember 2025 | 15:48 WIB
Ilustrasi sebuah bandara internasional, punya ciri-ciri fisik tertentu. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
  • ICAO Annex 17 – Aviation Security;
  • Screening internasional (baggage and passenger screening level internasional);
  • Airside security barrier;
  • Access control.

5. Fasilitas Navigasi dan Operasional yang Memadai

  • ICAO Annex 14 – Aerodromes: Termasuk runway, taxiway, apron, markings, lampu navigasi, dan keselamatan lainnya.

6. Kemampuan Menangani Pesawat dan Penumpang Internasional

  • Ruang tunggu internasional terpisah;
  • Sterile area (zona steril internasional);
  • FIDS (flight board) menampilkan rute internasional;
  • Fasilitas SAR (Search and Rescue) yang sesuai Annex 12.

Regulasi Indonesia

Di Indonesia, status bandara internasional diatur oleh Permenhub RI Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (dan perubahannya di Permenhub No. 39/2019). Menurut Permenhub, bandara ditetapkan sebagai bandara internasional jika memenuhi kriteria:

1. Memiliki Pelayanan Imigrasi

Wajib ada:

  • Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI);
  • Petugas imigrasi;
  • Sistem pemeriksaan paspor.

Baca Juga: 7 Barang yang Tidak Perlu Dibawa Saat Traveling Light dengan Bawaan Carry-On

2. Memiliki Pelayanan Bea Cukai

Termasuk:

  • Loket pemeriksaan customs;
  • Tempat deklarasi barang.

3. Memiliki Pelayanan Karantina

  • Karantina kesehatan;
  • Karantina hewan;
  • Karantina tumbuhan.

4. Ditetapkan Secara Resmi oleh Pemerintah

Status bandara internasional tidak otomatis muncul hanya karena ada penerbangan internasional. Bandara harus diusulkan oleh:

  • Pemda;
  • Operator (Angkasa Pura I/II atau UPT) dan diberi SK oleh Menteri Perhubungan.

5. Memiliki Fasilitas Operasional untuk Penerbangan Internasional

Permenhub mensyaratkan:

  • Area keberangkatan da kedatangan internasional terpisah (sterile area);
  • Gate internasional;
  • Avsec dengan standar internasional;
  • Peralatan security check setara standard ICAO;
  • Fasilitas ground handling pesawat internasional.

Jadi, secara mudah, kamu sebagai traveler bisa mengindikasikan bahwa sebuah bandar aitu berstatus internasional jika ada tanda-tanda fisik seperti ini:

Halaman:

Tags

Terkini