Jika menolak warisan utang, itu artinya kamu juga menolak warisan harta dari mendiang. Memangnya boleh menolak warisan harta? Tentu saja. Hal ini diatur dalam Pasal 1045 KUH Perdata, yang menjelaskan bahwa tak ada seorang pun yang diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Baca Juga: Mau Bikin Kue Kering Lebaran Sendiri? 10 Tips Membuat Kue Kering Renyah dan Tahan Lama
Jadi, menolak warisan utang sama artinya dengan menolak warisan harta. Artinya, kamu tidak akan mendapatkan apa-apa, tetapi juga tidak perlu ikut membayar utang yang ditinggalkan.
Aturan warisan utang dalam Islam
Dilansir dari kanal NU Online, jika orang yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan utang, maka ahli waris tidak bisa menggunakan harta warisan yang ditinggalkan kepada mereka sebelum utang-utangnya dibayar.
Orang-orang yang mempunyai piutang disebut memiliki hak kepemilikan atas aset tinggalan mendiang. Jadi, segala transaksi apa pun yang menggunakan harta orang yang sudah meninggal harus atas persetujuan orang-orang yang mempunyai piutang.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Sudah Bisa Dilewati Pemudik Mulai 15 April, Catat Ruas Jalan yang Bisa Dilalui!
Bagaimana jika orang yang meninggal tidak memiliki harta sama sekali? Apakah utangnya diwarisi ke keluarga?
Ulama sepakat bahwa istilah warisan utang tidak ada dalam fiqih. Apabila mendiang memang meninggal dunia dengan tanggungan utang menggunung, tetapi tidak meninggalkan aset yang cukup, maka ahli waris tidak otomatis berkewajiban membayar utang-utangnya. (Elga Windasari)