Namun ia membela diri dan mengatakan, meski tidak mengikuti rapat, tetapi ia tetap menjalankan tugas yang lain, yaitu menyusun anggaran, legislasi dan pengawasan, dan terjun langsung ke masyarakat.
Tak hanya saat itu Zita ketahuan mangkir dari rapat. Di lain waktu, ia juga pernah mengunggah foto sedang berada di salah satu kafe, padahal saat itu sedang ada rapat DPRD.
Baca Juga: Terjawab Sudah, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Termasuk dari 7 Utusan Khusus Presiden Berikut
Setelah ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden, Zita langsung mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Ini karena Anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI, Augustinus mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Zita pada tanggal 18 Oktober 2024. (Elga Windasari)