Kamu Bisa Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Lho! Cara Klaimnya Mudah, Nilai Subsidi Cukup Besar

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 12 Juli 2023 | 09:51 WIB
Ilustrasi: Sekarang kamu bisa membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan, lho. (Freepik)
Ilustrasi: Sekarang kamu bisa membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan, lho. (Freepik)

4. Datang ke optik

Resep sudah dilegalisasi, sekarang langkah terakhir yang perlu kamu lakukan adalah datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Saat ini sudah banyak optik yang tersebar luas di wilayah Indonesia yang bisa mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan serta aslinya,dan tentu saja resep dokter yang sudah dilegalisasi.

Pilih kacamata yang kamu inginkan yang harganya sesuai dengan biaya yang ditanggung BPJS. Jika lebih mahal, kamu bisa menanggung kelebihannya dari uang sendiri.

Pastikan ukuran minus kacamata sudah sesuai dengan yang tertulis dalam resep dokter agar kacamata nyaman dipakai.

Biaya kacamata yang ditanggung

Sebagai informasi, mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Namun, dana subsidi yang akan diberikan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.
Awal 2023 ini, subsidi kacamata BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Hal itu diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 dengan rinciannya:

Baca Juga: Mau Nonton Konser? Jangan Lupa Pakai Earplug sebagai Pelindung Telinga dari Ingar-Bingar

● PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
● Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
● Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Lalu, saat mengajukan klaim kacamata, jangan lupa perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.

Ini karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

Terakhir dan yang tidak kalah penting, mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan ini hanya dapat diberikan setiap dua tahun sekali. Jadi, jaga kacamata dengan baik, ya. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: BPJS Kesehatan, Indonesia Baik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X