bugar

Amaaan… Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengakses Layanan secara Gratis

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:53 WIB
Ilustrasi: Kamu bisa melakukan scaling gigi gratis pakai BPJS Kesehatan asal menenuhi persyaratannya. (Pixabay/emergencydentisttucson)

Namun, ada beberapa syarat scaling gigi gratis di BPJS Kesehatan yang harus kamu penuhi, yaitu:

• Terdaftar sebagai peserta yang berhak mendapatkan layanan Kesehatan, dengan status kartu BPJS Kesehatan masih aktif.

• Mendaftar scaling gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar di BPJS Kesehatan, seperti puskesmas atau klinik.

• Memastikan ada indikasi medis yang menyebabkan kamu harus melakukan scaling gigi dengan jaminan BPJS Kesehatan, bukan untuk tujuan estetika.

Baca Juga: Vino S. Bastian dan Angga Yunanda Jadi Kakak-adik di Remake Film Korea, My Annoying Brother

Syarat ini tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

Misalnya, "Scaling gigi pada (kasus) gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun X.

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan kondisi gigi bisa dilakukan di FKTP dan harus berdasarkan indikasi medis, tidak bisa atas permintaan sendiri.

Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah melakukan scaling gigi pakai BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Lowongan Kerja di Super Indo Sebagai Promotion Coordinator, Cocok Buat yang Teliti

• Mendatangi FKTP pertama, seperti puskesmas atau klinik, lalu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

• Mengikuti pemeriksaan oleh dokter gigi di FKTP. Jika ada indikasi medis yang membutuhkan layanan pembersihan karang gigi, maka prosedur scaling bisa dilakukan secara gratis di FKTP pertama.

• Jika dokter gigi menemukan indikasi medis yang memerlukan perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh rujukan dari FKTP pertama.

Halaman:

Tags

Terkini