Amaaan… Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengakses Layanan secara Gratis

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 25 Juni 2024 | 08:53 WIB
Ilustrasi: Kamu bisa melakukan scaling gigi gratis pakai BPJS Kesehatan asal menenuhi persyaratannya. (Pixabay/emergencydentisttucson)
Ilustrasi: Kamu bisa melakukan scaling gigi gratis pakai BPJS Kesehatan asal menenuhi persyaratannya. (Pixabay/emergencydentisttucson)

PejuangKantoran.com - Scaling gigi merupakan salah satu perawatan penting dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut yang sering disepelekan oleh banyak orang.

Namun sebenarnya scaling gigi memiliki peran yang sangat vital dalam mencegah berbagai masalah gigi dan penyakit mulut. Apa pula manfaatnya dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut?

Sebelum membahas mengenai cara scalling gigi memakai BPJS Kesehatan, kamu perlu tahu apa itu scaling gigi.

Baca Juga: Logo HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Rancangan Inggrid Wenas Diluncurkan, Simak Makna dan Filosofinya!

Apa itu scaling gigi?

Scaling gigi yang biasa kita sebut pembersihan karang gigi adalah prosedur pembersihan profesional yang dilakukan oleh dokter gigi atau ahli kesehatan gigi.

Prosedur ini dilakukan untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk di permukaan gigi, di bawah gusi, dan di area yang sulit dijangkau dengan sikat gigi biasa.

Plak tidak sama dengan karang gigi. Plak adalah lapisan lengket yang terbentuk akibat menempelnya sisa-sisa makanan dan bakteri pada gigi.

Sedangkan karang gigi merupakan plak yang mengeras menjadi lapisan keras dan sulit dihilangkan dengan sikat gigi biasa.

Nah, tujuan scaling gigi selain untuk menghilangkan plak dan karang gigi adalah mencegah karies atau gigi berlubang, mencegah penyakit gusi, mengurangi bau mulut, meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, serta tentunya memperbaiki penampilan.

Baca Juga: Prihatin Bukan Main! Semakin Banyak Gen Z yang Memilih Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Scaling gigi sebaiknya dilakukan secara rutin setiap enam bulan, atau sesuai anjuran dokter gigi.

Namun, bagi orang yang memiliki masalah gigi dan gusi tertentu, dokter gigi mungkin akan menyarankan untuk melakukan scaling gigi tiga atau empat bulan sekali.

Syarat scaling gigi pakai BPJS Kesehatan

Biaya scaling gigi umumnya di kisaran Rp250.000 - Rp500.000 (tergantung klinik giginya). Kalau kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa scaling gigi secara gratis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, emc.id, jambiprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X