3. Umum adalah pelamar yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana poin 1 dan 2 di atas.
• Pelamar yang disebutkan pada poin 1 di atas harus memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman ini.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Buka Lowongan PPPK, Ada 213 Formasi untuk 3 Posisi Jabatan
Syarat pendaftaran CPNS BIN
Selain kriteria pelamar CPNS BIN di atas, syarat pendaftaran CPNS BIN yang harus dipenuhi adalah:
• Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa dan setia kepada Pancasila serta UUD 1945.
• Memenuhi dengan batas usia tertentu sesuai dengan jenjang pendidikan.
• Bbelum menikah, dan bersedia untuk tidak menikah selama masa menjadi CPNS.
• Tidak memiliki riwayat pidana atau pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta.
• Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI/Polri.
• Memiliki IPK minimum yang sesuai dengan ketentuan dan lulus dari perguruan tinggi terakreditasi.
• Memiliki karakter baik dengan bukti SKCK.
• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.
• Memenuhi kriteria kesehatan jasmani dan rohani, termasuk batasan untuk bertato atau tindik.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.