Pemerintah Resmi Melarang TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan e-Commerce Sekaligus!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 7 September 2023 | 17:28 WIB
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki resmi melarang Tiktok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce sekaligus. (Kemenkopukm.go.id)
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki resmi melarang Tiktok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce sekaligus. (Kemenkopukm.go.id)

 

PejuangKantoran.com - Sebentar lagi fitur TikTop Shop mungkin akan segera menghilang. Alasannya karena pemerintah resmi melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (4/9/2023).

MenkopUKM Teten Masduki menyebut bahwa TikTok boleh saja berjualan, tetapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

Baca Juga: Soal Pajak Wisman di Bali, Begini Tata Cara Pembayaran dan Manfaatnya untuk Bali

"Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ujar Teten Masduki.

Selain itu, pemerintah resmi melarang TikTok dan platform digital lain untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya.

Dengan begitu, pemilik platform digital tersebut tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya sehingga dapat menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Produk impor juga akan dilarang masuk Indonesia

Selain mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce.

Hal ini diperlukan agar pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di dalam negeri bisa bersaing dalam pasar digital Indonesia.

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia,” tegas Teten.

Baca Juga: Google Keep Punya Format Baru, Bikin Notes Jadi Jauh Lebih Praktis dan Mudah

Hal ini dikarenakan jika ritel luar negeri bisa langsung menjual produknya ke konsumen, maka UMKM Indonesia dipastikan tidak bisa bersaing karena mereka harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan sebagainya.

Tak hanya itu, Teten mengatakan bahwa pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, dan mengatur harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X