PejuangKantoran.com - Perseteruan antara Antonius Kosasih -mantan suami kedua Rina Lauwy, dan Kamaruddin Simanjuntak -kuasa hukum Rina Lauwy, masih berlanjut.
Malahan, permintaan Kamaruddin untuk menyelesaikan masalah ini di persidangan ternyata tidak ditindaklanjuti sehingga kuasa hukum Kosasih -Muhammad Ismak- menilai justru tak ada itikad baik dari Kamaruddin untuk menyelesaikan permasalahan.
Hal ini diungkapkan Muhammad Ismak saat Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kedua pada Senin (11/9/2023) sehubungan adanya permintaan dari salah satu Organisasi Advokat untuk diberi kesempatan memeriksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai advokat secara internal.
Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan sehubungan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih.
Menurut Muhammad Ismak, kasus ini muncul karena ada tuduhan yang sangat serius terhadap kliennya yang juga Dirut PT Taspen, yang dituduh mengelola uang sebesar 300 trilyun dengan tujuan pencapresan oleh capres tertentu.
Ismak menambahkan, kliennya juga dituduh terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi dan membiayai berbagai perempuan sebesar 200 juta rupiah per hari.
"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada dan sudah menyerang harkat dan martabat klien kami. Itu yang jadi masalah. Bukan yang lainnya.
“Jadi supaya clear, sesuai permintaan Pak Kosasih, sebaiknya kasus dugaan berita bohong ini diproses saja di persidangan,” ujar Ismak dalam keterangannya di Jakarta, Senin 11 September 2023.
Ada itikad tidak baik
Ismak mengingatkan bahwa hal ini sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak agar masalah ini dilanjutkan di persidangan sebagaimana yang terungkap di dalam gelar perkara tersebut.
Oleh karena itu Ismak berharap dugaan penyebaran hoaks oleh Kamaruddin ini tidak menimbulkan polemik di publik.
“Kami sampaikan bahwa dalam penegakan hukum oleh Profesi Hukum dalam hal ini oleh advokat ada namanya itikad baik dalam membela klien. Di dalam perkara ini kami menduga ada itikad tidak baik.
“Perlu kita luruskan bahwa Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum mantan istri kedua klien kami dalam perkara perceraian di tingkat banding dan kasasi,” kata Ismak.
Menurutnya ada paradoks yang terjadi dalam pengadilan tingkat pertama antara kliennya dan mantan istrinya. Ketika berlangsung proses perceraian, baik kliennya maupun mantan istrinya saling menggugat untuk bercerai.
Namun pada tahap banding setelah Kamaruddin Simanjuntak menjadi Kuasa Hukum Rina Lauwy, tiba-tiba yang bersangkutan mengubah permintaan agar tidak terjadi perceraian.
Artikel Terkait
Niat Berjemur, Turis Lokal Malah Diusir dari Pantai yang Menghadap Sebuah Hotel di Bali
Tes DNA Tak Hanya untuk Ketahui Garis Keturunan, tapi Juga untuk Kebutuhan Medis
Tidak Ditawari Kerja Setelah Magang Selesai? Jangan Sedih, Ini Hal yang Bisa Kamu Manfaatkan!
Saran Mantan Guru Vokal Agnez Mo untuk Putri Ariani Hadapi Final America's Got Talent 2023
KPK Juga akan Buka Penerimaan CPNS 2023, Ada 214 Formasi yang Tersedia!
Lagu “Halo, Halo Bandung” Diduga Dijiplak oleh Malaysia dan Dijadikan Lagu Anak-Anak