PejuangKantoran.com - Pemerintah akhirnya memberitahukan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 2024. Berapa jumlah formasi CPNS 2024?
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), disebutkan bahwa formasi CPNS 2024 sebanyak 1,3 juta. Formasi tersebut akan ditempatkan di instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, penetapan jumlah formasi CPNS 2024 berdasarkan tiga perhitungan.
Baca Juga: Berperan Sebagai Paul di Srimulat, Morgan Oey Harus Menahan Diri karena Dialognya Minim
Pertama, berdasarkan sisa formasi CPNS yang tersisa pada 2023. Kedua, jumlah ASN yang pensiun pada 2024. Ketiga, jumlah kebutuhan nyata di lapangan.
Aba juga menyebut bahwa Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar dari tahun ke tahun. Namun, pemenuhan formasi itu tidak optimal.
"Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal," ujarnya.
Misalnya saja, rencana kebutuhan ASN secara nasional baik CPNS maupun PPPK pada 2023, ada sebanyak 1.030.751. Namun, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan atau tidak mengoptimalkan formasinya, termasuk beberapa pemda.
Penambahan jatah untuk fresh graduate
Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni juga menjelaskan kebijakan pemerintah dalam rekrutmen ASN di tahun-tahun mendatang.
Pada seleksi PNS dan PPPK 2023, honorer mendapatkan prioritas dengan mendapat jatah 80% formasi. Sisanya sebesar 20% untuk jalur umum atau fresh graduate.
Baca Juga: Brave FC 76, Atlet MMA Rizal Zulmi Butuh Banyak Turnamen
Namun, untuk tahun depan kemungkinan jatah formasi untuk fresh graduate akan ditambah menjadi 30%. Jadi, jatah honorer dikurangi menjadi 70%, meskipun jumlah ini masih mendominasi total formasi.
“Karena (lulusan) yang baru juga mendesak-desak kami terus. Selanjutnya bisa 60% (banding) 40%, 50% (banding) 50%, sampai misalnya 80% fresh graduate,” jelasnya.
Seleksi CASN sudah masuk tahap SKD
Artikel Terkait
Politik Dinasti: Publik Terluka dan Kecewa, Elektabilitas Prabowo-Gibran Turun
UU ASN Sudah Diteken Jokowi, Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus pada 2024
Pengamat: Di Akhir Jabatan, Keluarga Jokowi Berubah Jadi Bangsawan Baru
Pemecatan Ketua MK Anwar Usman Tak Serta Merta Akan Memperbaiki Krisis Konstitusi
Jangan Lupa Lakukan Pemadanan NIK jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023!
Jokowi Jangan Sekadar Lip Service, Netralitas Harus Dibuktikan dan Ada Payung Hukum
Indonesia Political Opinion: Sudah Jelas Presiden Jadi Sumber Masalah