Kriteria Layanan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang Harus Dipenuhi RS Mitra BPJS Kesehatan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 15 Mei 2024 | 18:22 WIB
Ilustrasi: Ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS Kesehatan saat menjalani rawat inap di Rumah Sakit.  (Freepik/DC Studio)
Ilustrasi: Ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS Kesehatan saat menjalani rawat inap di Rumah Sakit. (Freepik/DC Studio)

PejuangKantoran.com - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang terdiri atas kelas 1, 2 dan 3.

Mulai 8 Mei 2024, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 tersebut diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perpres tersebut tidak berarti menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan, melainkan merupakan standarisasi kelas rawat inap sehingga tidak ada perbedaan fasilitas.

Dengan Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS, masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun nonmedis, tanpa melihat besaran iurannya.

Baca Juga: Alasan Kelas Rawat Inap 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus dan Digantikan Layanan KRIS

Kriteria kamar KRIS

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, saat ini mayoritas rumah sakit di Indonesia sudah siap menjalankan layanan KRIS untuk pasien BPJS Kesehatan.

“Survei kesiapan RS terkait KRIS sudah dilakukan pada 2.988 rumah sakit dan yang sudah siap menjawab isian 12 kriteria ada sebanyak 2.233 rumah sakit,” ujar Azhar.

Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pasal 46A, ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS Kesehatan saat menjalani rawat inap di Rumah Sakit.

Kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi dalam pelayanan rawat inap tersebut dijelaskan secara lebih detail dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Implementasi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut kriteria lengkapnya:

1. Komponen bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme, serta mudah untuk dibersihkan.

Baca Juga: Perkuat Relasi dengan Promedia Teknologi, Bank Jateng Bahas Berbagai Kerjasama Ke Depannya

Permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, halus, kedap air, mudah dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, tidak bergelombang, dan tidak menimbulkan genangan air.

2. Ruang perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk ventilasi alami dan kebutuhan pencahayaan.

Jika menggunakan ventilasi alami, pada malam hari jendela dapat ditutup dengan tirai yang tidak berpori, bertekstur, dan mudah dibersihkan. Selain ventilasi alami, dapat dilakukan dengan ventilasi mekanik dan campuran (hybrid).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Indonesia.go.id, Kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X