Untuk Apa Uang yang Digasak Pegawai Bank Jago dari Hasil Membobol 112 Rekening Nasabah?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 11 Juli 2024 | 17:35 WIB
IA membobol dana nasabah Bank Jago senilai Rp1,3 miliar karena kebutuhan ekonomi. (X.com/@TMIHARINI)
IA membobol dana nasabah Bank Jago senilai Rp1,3 miliar karena kebutuhan ekonomi. (X.com/@TMIHARINI)

PejuangKantoran.com - Karir IA (33) sebagai Contact Center Specialist Bank Jago berakhir setelah ia kedapatan membobol rekening nasabah bank tempatnya bekerja. Bank Jago memecat IA dengan tidak hormat pada akhir 2023 lalu.

Bukan hanya itu, hidup IA saat ini berakhir sebagai tahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah polisi meringkusnya di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/7/2024).

IA diketahui menjebol 112 rekening nasabah yang diblokir oleh Aparat Penegak Hukum akibat terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Baca Juga: Begini Akal-akalan Pegawai Bank Jago untuk Membobol Rekening Nasabah yang Sudah Diblokir

Laporan dari kuasa hukum

Penyingkapan kasus ini berawal ketika polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban -dalam hal ini Bank Jago- yang berinisial RF.

RF melaporkan bahwa salah satu pegawai Bank Jago, yaitu IA, telah menyalahgunakan akses ke sistem bank, demikian menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak.

“Kuasa hukum korban menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank, diduga Terlapor (IA) telah melakukan buka akun yang sudah terblokir,” jelas Kombes Ade Safri.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, akhirnya ditemukan fakta bahwa IA telah membuka blokiran terhadap 112 rekening nasabah tersebut.

Sebagai Contact Center Specialist atau pemblokir rekening di perusahaan, IA memang punya wewenang membuka pemblokiran rekening, dan membukanya kembali.

Baca Juga: Pegawai Bank Jago Bobol Rekening Ratusan Nasabah, Segini Kerugian Bank Digital Tersebut

“Sebagai Contact Center Specialist, IA kerap mendapatkan pekerjaan untuk memblokir rekening yang diduga digunakan sebagai wadah untuk menaruh hasil kejahatan,” ucap Ade Safri.

Rekening nasabah yang sudah diblokir tersebut bisa dibuka kembali setelah IA memerintahkan Agent Command Center untuk mengajukan permintaan buka blokir.

“Kuasa hukum korban menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank, diduga Terlapor (IA) telah melakukan buka akun yang sudah terblokir,” jelasnya.

Kebutuhan ekonomi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kompas.com, Detik, Kumparan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X