Benarkah Peraturan Baru Kemenag Melarang Pernikahan di Hari Sabtu, Minggu, & Libur? Cek Faktanya!

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi upacara pernikahan. (Freepik)
Ilustrasi upacara pernikahan. (Freepik)

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambah Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA yang disahkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Oktober 2024 itu baru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Karena butuh waktu untuk penyesuaian.

 Baca Juga: Pertimbangan Sebelum Bikin Rekening Bersama bareng Pasangan Sejak Sebelum Menikah

Masih Bisa Menikah Di Hari Sabtu, Minggu, & Libur?

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 ada pasal 16 yang mengatakan bahwa pelaksanaan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bisa dilaksanakan pada hari kerja.

Artinya, pernikahan di hari Sabtu-Minggu atau tanggal merah tidak bisa dilangsungkan di KUA. Mengingat hari tersebut adalah hari libur, para pegawai ASN tidak masuk kerja.

Apabila mau menikah di akhir pekan atau hari libur, maka bisa dilaksanakan di luar KUA.

Berikut bunyi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024:

Pasal 16
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Pasal 17
(1) Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.
(2) Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing.
(3) Dalam hal calon suami dan calon istri berdomisili dalam wilayah kecamatan yang sama, surat rekomendasi diberikan bagi salah satu Catin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: detik.com, kemenag.go.id, Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X