PejuangKantoran.com - Pemerintah Indonesia akan memberikan dukungan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan mulai 1 Januari 2025.
Program ini mencakup berbagai jenis bantuan, baik material maupun non-material, untuk membantu pekerja yang terdampak PHK agar tetap dapat bertahan dan segera kembali bekerja.
Dalam program ini, pekerja yang terdaftar akan menerima manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir mereka selama enam bulan berturut-turut.
Baca Juga: Pengrajin Klaster Usaha Batik Kebon Indah Terima Bantuan dari BRI Peduli Tepat di Hari Ibu
Sebelumnya, tunjangan ini hanya 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama, dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan kestabilan lebih baik kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Manfaat tunai kini menjadi 60 persen flat selama enam bulan, berbeda dengan sebelumnya yang hanya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya," kata Anggoro dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Jakarta pada Senin (16/12).
Selain manfaat tunai, program JKP juga menawarkan pelatihan keterampilan senilai Rp2,4 juta serta akses informasi mengenai peluang pekerjaan yang dapat membantu pekerja untuk segera mendapatkan pekerjaan baru.
Baca Juga: Acara Tukar Kado di Kantor Ternyata Malah Sering Bikin Karyawan Jadi Stres, Tahu Kenapa?
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berharap bahwa kemudahan akses program pelatihan ini dapat memperbesar peluang bagi pekerja yang terkena PHK untuk segera memperoleh pekerjaan baru, dengan tetap menjaga daya beli mereka melalui bantuan tunai JKP.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 13,6 juta peserta JKP yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun. Dukungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan pekerja dan menciptakan jaringan pengaman sosial yang lebih solid di Indonesia.
Artikel Terkait
Hadirkan Tata Kelola yang Transparan, BRI Raih Dua Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
Tak Boleh Sembarangan ke IGD pakai BPJS Kesehatan, Harus Masuk Kriteria 5 Kondisi Gawat Darurat Ini
Dituding CEO Gadungan dan Tak Bayar Gaji Karyawan, Hamish Daud Tempuh Jalur Hukum
Survei: Ternyata, Ini Hadiah Natal yang Paling Diinginkan Konsumen pada Tahun 2024
Klarifikasi CEO Octopus Tegaskan Hamish Daud Tak Ada Sangkut-pautnya dengan Gaji Karyawan
Jeruk Gerga Curup: Meningkatkan Ekonomi Lokal dan Pariwisata Berkat Dukungan BRI
Pengguna Kini Bisa Menggunakan ChatGPT Search yang Dilengkapi Fitur Pencarian Web
Pengrajin Klaster Usaha Batik Kebon Indah Terima Bantuan dari BRI Peduli Tepat di Hari Ibu
Jangan Menormalisasi Catcalling, Bisa Kena Pidana Penjara 9 Bulan! Perhatikan Contoh Catcalling Berikut Ini
Menko Perekonomian RI Sebut Transaksi Q-RIS dan e-Money Tak Bakal Kena PPN 12%